Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD, PT Bintan Inti Sukses (BIS).
Hal tersebut dikarenakan pihak BUMD secara reemi membatalkan pembelian lahan seluas 13.508 meter di kawasan Nusantara Km 20, Kelurahan Seilekop. Sehingga total Rp 1,756 miliar yang digunakan untuk membeli aset tanah tersebut dikembalikan.
Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengaraka pihaknya telaha menerima uang tunai sebesar Rp 1,756 miliar dari Direktur PT BIS, Susilawati.
Kemudian pihaknya langsung memanggil dan menyerahkan uang tersebut ke Komisaris PT BIS untuk disetorkan ke rekening perusda.
Baca Juga
“Perkara ini juga masih lidik, selain itu kalau di lanjutkan gak bisa juga karena pembelian kan di batalin dan uangnya juga sudah dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisaris PT BIS, Hafizar, mengaku uang pembelian aset lahan itu sudah dikembalikan ke kas perusda. Pengembalian uang dilakukan karena adanya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Direktur PT BIS, Susilawati.
Dikarenakan adanya proses kesalahan prosedural tersebut maka pembeliannya batal. Sebab mekanisme perusda dapat mengambil tindakan apabila disetujui dalam RUPS.
“Jadi Buk Susi sudah bertransaksi sebelum RUPS disetujui. Maka ini dianggap tidak sesuai aturan, sehingga proses pembeliannya harus dibatalkan dan uangnya dikembalikan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kejari Bintan sudah melakukan penyelidikan kasus dugaan mark up anggaran terkait pembelian lahan tersebut pada November 2021.
Dalam kasus itu, pihak kejaksaan mendapati adanya indikasi markup pembayaran lahan seluas 13.508 meter persegi yang dilakukan PT BIS kepada Anggota DPRD Bintan.
Lalu dilakukan penyelidikan dan didapati perkembangan bahwa. PT BIS membeli lahan milik anggota dewan sebesar Rp 1,756.040.000. Pembayarannya dilakukan selama 3 bulan dimulai dari November 2020 dan lunas pada Januari 2021.
Setelah kedua belah pihak melakukan pembayaran dengan lunas baru melibatkan tim apresial. Namun seiring penyelidikan, PT BIS menyatakan tidak jadi membeli lahan itu dan akan kembalikan uangnya.

