Dinas Ketenagakerjaan, bersama dengan serikat buruh, pengusaha, dan dewan pengupahan menggelar rapat terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2023, Selasa (29/11).
Rapat yang digelar di Gedung C Komplek Kantor Bupati Karimun ini disepakati jika UMK Karimun 2023 naik menjadi Rp 3.592.019. Jika dibandingkan tahun lalu Rp 3.348.765, tahun 2023 ini naik sebesar Rp 243.254 atau 7,3 persen.
Kepala Disnaker Karimun, Ruffindy Alamsyah, menyebutkan penetapan besaran UMK itu diperoleh dari hasil kesepakatan dengan pertimbangan aspek kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Pada akhirnya kita bisa saling legowo (terima) bahwa angka ini merupakan angka yang sudah disepakati bersama,” ujar Ruffindy.
Dijelaskannya, formulasi yang digunakan dalam penentuan kenaikan UMP 2023 ini yakni Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.
“Jadi Permenaker ini merupakan penyempurnaan dari PP No 36 tahun 2021 yang diambil kebijakan itu oleh Pemerintah Pusat untuk mengakomodir situasi ekonomi yang ada saat ini,” bebernya.
Hasil kesepakatan UMK ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Karimun untuk diteruskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Kepri.
“Jadi usulan ini kita teruskan ke bapak Bupati, kemudian nanti akan ada rekomendasi kepada pak Gubernur untuk ditetapkan,” jelas Ruffindy lagi.
Sementara itu, Gubernur akan menetapkan UMK kabupaten/kota selambat-lambatnya sudah dilakukan pada 7 Desember 2022 mendatang dan akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Jadi kemarin UMP dulu, baru bahasan UMK. Untuk mengejar UMK ini berlaku pada 1 Januari 2023 berlaku untuk pekerja 0-12 bulan. Di atas itu kita menggunakan struktur dan skala upah,” demikian Ruffindy.