Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menetapkan upah minim Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 3.279.194,-. Penetapan UMP Kepri 2023 tersebut berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1354 yang ditandatangani pada 28 November 2022.
Besaran UMP Kepri 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 229.022,- atau 7,51 persen dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar Rp 3.050.172,-.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan penetapan UMP 2023 ini sudah sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022 dimana penyesuaiannya nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen
Selain itu, penetapan UMP ini juga sudah melalui proses pembahasan bersama antara Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
“Maka, diharapkan keputusan ini dapat diterima oleh seluruh pihak,” ucapnya, Senin (28/11).
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, ditemui sebelum penetapan UMP 2023 sempat mengutarakan pihaknya menghargai setiap usulan dan rekomendasi berbagai pihak dalam penetapan upah tersebut.
Namun demikian, penetapan UMP ini tetap akan mengacu dengan peraturan yang sudah ada serta dengan perhitungan tingkat inflasi daerah.