Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) menjadi korban pencurian di tempatnya bekerja kawasan lokalisasi Kilometer 15, Tanjungpinang, Selasa (21/5) kemarin. Alhasil, korban kehilangan satu unit ponsel pribadi miliknya.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (21/5) malam. Saat itu, korban melayani pelaku berinisial RA (22), yang datang untuk minum minuman beralkohol.
Saat melayani, korban pun pergi ke kamar mandi. Saat kembali, ponsel merk Oppo A9 putih milik korban yang diletakkan di atas meja tamu, sudah raib.
Lalu pelapor datang ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk membuat laporan kejadian tersebut,” ujarnya, Senin (29/5).
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengkap pelaku di Perumahan Pondok Akasia, Jalan Ganet Tanjungpinang.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian langsung dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku RA terancam Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.