Wamen Diaz Dorong Kajian Dampak Perubahan Iklim untuk Negara BRICS

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono memimpin delegasi Republik Indonesia, didampingi Duta Besar RI Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Republik Federasi Brazil Edi Yusup, dalam Open-Ended Plenary, BRICS Climate Leadership Agenda, Contact Group on Climate Change and Sustainability Development (CGCCSD) yang diselenggarakan di Itamaraty Palace, Brasília, Brasil.

Sesi ini dihadiri juga oleh delegasi dari Afrika Selatan, Brazil, China, India, Mesir, Rusia, dan Uni Emirat Arab.

ADVERTISEMENT

Pertemuan Open-Ended Plenary BRICS CGCCSD ini mendiskusikan dua dokumen, yakni Terms of Reference BRICS Climate Research Platform (ToR BCRP) dan Joint Declaration of The III BRICS High-Level Meeting on Climate Change and Sustainable Development atau disebut Joint Declaration yang diharapkan akan diadopsi pada sesi High-Level Meeting on Climate Change and Sustainable Development pada 28 Mei 2025 untuk nanti diajukan pada XVII BRICS Summit di tingkat Kepala Negara pada 6–7 Juli 2025.

Sebagai presidensi BRICS tahun ini, Brasil mengusulkan enam dokumen yang terdiri dari Joint Declaration; Leaders’ Framework Declaration on Climate Finance; Terms of Reference: BRICS Laboratory for Trade, Climate Change and Sustainable Development; BRICS Principles for Fair, Inclusive and Transparent Carbon Accounting in Product and Facility Footprints’ Report on Intellectual Property Options to Enhance Climate-related Technology Cooperation, dan ToR BCRP.

Dalam pembentukan BCRP, Wamen LH Diaz mengusulkan disertakannya poin terkait loss and damage mengingat banyak negara BRICS yang cukup rentan terhadap bencana iklim. Melalui wadah ini diharapkan muncul kajian ilmiah sebagai pertimbangan dalam penyusunan kebijakan serta mekanisme rencana pemberian bantuan negara maju atas dampak negatif perubahan iklim terhadap negara berkembang.

“Kami mengajukan isu loss and damage, yang mengacu pada kesepakatan UNFCCC, untuk disertakan sebagai salah satu lingkup kerja BCRP,” ujar Diaz.

Selain itu, delegasi Indonesia juga mengusulkan pertukaran data ilmiah antar negara anggota dalam konteks BCRP ditetapkan agar bersifat sukarela sehingga tidak ada unsur paksaan dalam pembagian informasi di dalamnya.

Di sisi lain, secara lebih teknis, Diaz juga menegaskan bahwa bagian Annex (lampiran) dari Joint Declaration perlu difinalisasi sebelum diajukan kepada tingkat kepala negara. Hal ini mengingat bagian Annex tersebut merupakan satu kesatuan dengan teks utama yang nantinya disepakati.

“Kami menekankan finalisasi bagian Annex dari Joint Declaration perlu dilakukan sebelum diajukan kepada tingkat kepala negara,” tegas Diaz.

ADVERTISEMENT

Usulan yang disampaikan oleh delegasi Indonesia pada sesi ini diterima dengan baik oleh seluruh negara anggota BRICS dan akan dicantumkan dalam dokumen akhir sebagai bagian dari komitmen bersama.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New
advertisement

POPULER

What's Hot