Seorang pria misterius diduga kerap pamerkan alat kelamin ke kaum hawa meresahkan warga Sagulung, Batam.
Perilaku menyimpang yang disebut eksibisionisme itu pun diadukan warga ke Polsek Sagulung.Â
Hal itu terungkapkan saat jajaran Polsek Sagulung menggelar dialog Curhat Kamtibmas, Jumat (17/3) siang. Warga berharap agar polisi merespons cepat jika ada aduan tersebut masuk.Â
“Apakah bisa dipidanakan ya pak kalau orang seperti itu (dengan perilaku yang menyimpang memamerkan alat vitalnya di depan umum terutama kaum perempuan),” ujar Amran, seorang warga.
Menanggapi itu, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengaku siap menindak tegas jika menangkap pelaku ekshibisionisme tersebut. Perilaku tak senonoh yang memamerkan kemaluan di depan umum masuk dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul.Â
“Dia bisa dikenakan Pasal 289 KUHP yang berbunyi bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau tanpa kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Pencabulan itu diatur dari Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP. Semuanya tentang pencabulan, termasuk di dalamnya menunjukkan alat kelamin pada orang lain,” ujar Nyoman.
Untuk itu kepada masyarakat yang melihat atau menjadi korban dari perbuatan yang tak senonoh ini diminta untuk membuat laporan resmi ke Polsek. Pihaknya akan menindak tegas.