Warga RW 007 Kintamani, Kecamatan Batam Kota, Batam meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang izin menara Tower Telkomsel yang sudah habis masa perizinannya.
“Kami minta pemerintah tidak perpanjang perizinan UWTO Tower Telkomsel di lingkungan kamu,” ungkap Ketua RW 007 Chandra Tan kepada wartawan di Batam Center, Kamis (1/9).
Warga beralasan untuk mencegah konflik sosial di tengah masyarakat sehingga Tower yang berdiri di blok C RT 01 dengan penduduk yang padat dapat dibongkar.
“Ini untuk tercipta kenyamanan, kesehatan, keamanan dan estetika di lingkungan kami,” ujarnya.
Dia menyebut, tower Telkomsel telah berdiri sejak 2001 namun izin IMB diterbitkan pada tahun 27 Juli 2012. Tower yang berdiri yang dapat rekomendasi izin bangunan gedung dari Dinas terkait telah meresahkan.
“Kami sudah kirimkan surat ke PTSP dan wali kota Batam untuk tidak memperpanjang izin UWTO Telkomsel,” sebut dia.
Selain itu, menurut dia, polemik ini juga telah diadukan ke DPRD Batam. Komisi 1 DPRD Batam bersama pihak terkait dan warga sudah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keluhan warga ini.
Hanya saja hingga sekarang belum ada titik temu dalam hasil RDP tersebut.