Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang Yusuke Yamazaki, DPO Interpol kasus penipuan yang diamankan di Batam dideportasi ke negara asalnya, Selasa (12/3).
Yusuke dipulangkan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Bandara Hang Nadim ke Bandara Sukarno Hatta kemudian dilanjutkan ke Negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba pendeportasian Yusuke tersebut merupakan tindak lanjut dari perkembangan siaran pers pada hari Rabu (21/2/2024) lalu terkait temuan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang, Yasuke Yamaki.
“Saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” terang Samuel.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap Yusuke sebelumnya merupakan hasil kerjasama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Direktorat Kerjasama Keimigrasian bekerjasama dengan Satpolairud Polresta Barelang serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).
Dipaparkan, WNA asal Jepang ini ditangkap pada 31 Januari 2024, oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Pada saat pemeriksaan di perairan, petugas menemukan sebuah boat yang memuat 7 orang terdiri dari 2 pria sebagai ABK, 5 orang penumpang yakni 1 orang pria WNA, 2 pria dan 2 wanita WNI.
“Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, Satpolairud Polresta Barelang menemukan dugaan terhadap 4 orang penumpang WNI merupakan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia,” ungkap Samuel.
Untuk pemeriksaan lanjut, ketujuh orang tersebut dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang. Hingga diketahui 1 orang WNA tersebut tidak memiliki kartu identitas dan dokumen lainnya.
Lalu tanggal 02 Februari 2024, Satpolairud Polresta Barelang menyerahkan Yusuke Yamazaki kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yang berwenang terhadap pengawasan dan penindakan Orang Asing.
Selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No. Paspor: MU9811812.
Namun hasil pengungkapan ditemukan bahwa kebenaran identitas asli DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama Yusuke Yamazaki. Ini berdasarkan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri serta melalui pengambilan data biometrik oleh Divhubinter Mabes Polri bersamaan dengan Press Release kronologi penangkapan yang bersangkutan oleh Satpolairud Poresta Kota Barelang.
Di mana mengacu pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf (d) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi, Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut (d) menunggu pelaksanaan Deportasi.
“Status Yusuke Yamazaki saat ini menjadi tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hingga jadwal pendeportasian yang bersangkutan terlaksana,” tegas Samuel.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan Dokumen Perjalanan WN Jepang atas Ananta Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024.
Dijadwalkan pendeportasian Deteni atas temuan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama lengkap Yusuke Yamazaki akan dilakukan pada tanggal 12 Maret 2024.
“Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan oleh pemerintah Jepang setelah yang bersangkutan tiba di negara Jepang,” ucap Samuel.
Sementara itu Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, pemulangan Yasuke Yamaki merupakan wewenang Imigrasi Batam sesuai pelanggaran kasusnya terkait pelanggaran keimigrasian.
“Maka dalam hal ini merupakan kewenangan dari kantor Imigrasi untuk melakukan upaya tindakan tindak lanjut selanjutnya,” tutup Wakapolres singkat.