Polisi kembali meringkus satu tersangka terkait kasus kapal pengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Johor, Malaysia, akhir tahun 2021 lalu. Kali ini, tersangka bernama Erna Susanti alias SS (34) yang diamankan di Bengkulu pada Sabtu (8/1).
Kepala Bidang Humas (Kabid) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengungkapkan jika tersangka SS berperan sebagai penyalur. Ia mengumpulkan orang dan memfasilitasi keberangkatan ke luar negeri. Dalam kasus ini ia merekrut 8 orang calon PMI.
“Jadi pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kombes Harry didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/1).
“Saat itu tim mendapat informasi bahwa tersangka tengah berada di kediamannyai Bengkulu. Tersangka juga berdomisili di jalan Merpati Tanjungpinang,” tambahnya.
Baca: Polisi Ungkap Sindikat PMI Ilegal Korban Kapal Terbalik di Malaysia hingga ke NTB
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku tidak tahu bahwa dirinya sedang dicari oleh pihak kepolisian.
“Pengakuannya tidak tahu dia sedang dicari dan kemudian pulang ke daerah asal (Bengkulu),” kata Jefri.
Namun demikian, Kombes Jefri menyebut jika pihaknya tidak mengejar terkait pengakuan tersangka mengenai status kaburnya ke Bengkulu. Namun, yang dikejar adalah keterlibatan pelaku dengan jaringan sindikat PMI ilegal.
“Jadi tersangka berperan mengumpulkan 8 orang calon PMI ilegal. Ia memperoleh keuntungan per kepala Rp 3 juta dari kegiatan tersebut,” tegas dia.
Saat diamankan polisi, SS ternyata tengah hamil memasuki 7 bulan. Ia juga diketahui merupakan istri dari pelaku sindikat PMI ilegal di kasus lain dan kini tengah menjalani hukuman penjara.
“Dia itu (SS) mengantikan suaminya kerja penyaluran PMI ilegal. Suami bukan jaringan kasus yang ini, tapi yang lain,” jelas dia.
Baca: Indonesia-Malaysia Buru Pemesan PMI Ilegal Korban Kapal Terbalik di Johor
Dari tangan SS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi telepon seluler serta buku tabungan rekening atas nama SS.
Kini untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, tersangka SS dijerat Pasal 4, Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.