Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 11 Jan 2022 20:50 WIB

1 Penyalur PMI Ilegal Kasus Kapal Terbalik di Malaysia Kembali Diringkus


					Konferensi pers penangkapan 1 tersangka penyalur PMI ilegal. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers penangkapan 1 tersangka penyalur PMI ilegal. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Polisi kembali meringkus satu tersangka terkait kasus kapal pengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Johor, Malaysia, akhir tahun 2021 lalu. Kali ini, tersangka bernama Erna Susanti alias SS (34) yang diamankan di Bengkulu pada Sabtu (8/1).

Kepala Bidang Humas (Kabid) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengungkapkan jika tersangka SS berperan sebagai penyalur. Ia mengumpulkan orang dan memfasilitasi keberangkatan ke luar negeri. Dalam kasus ini ia merekrut 8 orang calon PMI.

ADVERTISEMENT

“Jadi pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kombes Harry didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/1).

“Saat itu tim mendapat informasi bahwa tersangka tengah berada di kediamannyai Bengkulu. Tersangka juga berdomisili di jalan Merpati Tanjungpinang,” tambahnya.

Baca: Polisi Ungkap Sindikat PMI Ilegal Korban Kapal Terbalik di Malaysia hingga ke NTB

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku tidak tahu bahwa dirinya sedang dicari oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

“Pengakuannya tidak tahu dia sedang dicari dan kemudian pulang ke daerah asal (Bengkulu),” kata Jefri.

Namun demikian, Kombes Jefri menyebut jika pihaknya tidak mengejar terkait pengakuan tersangka mengenai status kaburnya ke Bengkulu. Namun, yang dikejar adalah keterlibatan pelaku dengan jaringan sindikat PMI ilegal.

“Jadi tersangka berperan mengumpulkan 8 orang calon PMI ilegal. Ia memperoleh keuntungan per kepala Rp 3 juta dari kegiatan tersebut,” tegas dia.

ADVERTISEMENT

Saat diamankan polisi, SS ternyata tengah hamil memasuki 7 bulan. Ia juga diketahui merupakan istri dari pelaku sindikat PMI ilegal di kasus lain dan kini tengah menjalani hukuman penjara.

“Dia itu (SS) mengantikan suaminya kerja penyaluran PMI ilegal. Suami bukan jaringan kasus yang ini, tapi yang lain,” jelas dia.

Baca: Indonesia-Malaysia Buru Pemesan PMI Ilegal Korban Kapal Terbalik di Johor

ADVERTISEMENT

Dari tangan SS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi telepon seluler serta buku tabungan rekening atas nama SS.

Kini untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, tersangka SS dijerat Pasal 4, Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Hasrullah



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon

Maling Tewas Ditusuk Pemilik Toko di Tanjungpinang Ternyata Pelanggan

21 November 2023 - 13:06 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

2 Kg Sabu Temuan Nelayan di Perairan Takong Hiu Dimusnahkan

21 November 2023 - 10:54 WIB

IMG 20231121 093512 11zon

Maling di Tanjungpinang Tewas Ditusuk Korbannya

19 November 2023 - 08:22 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Rekontruksi Pembunuhan Waria di Tanjungpinang, Pelaku Sempat Sodomi Korban Saat Sudah Tak Bernyawa

14 November 2023 - 10:39 WIB

IMG 20231113 WA0017 11zon
Trending di Hukum Kriminal