Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 11 Jan 2022 20:50 WIB

1 Penyalur PMI Ilegal Kasus Kapal Terbalik di Malaysia Kembali Diringkus


					Konferensi pers penangkapan 1 tersangka penyalur PMI ilegal. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers penangkapan 1 tersangka penyalur PMI ilegal. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Polisi kembali meringkus satu tersangka terkait kasus kapal pengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Johor, Malaysia, akhir tahun 2021 lalu. Kali ini, tersangka bernama Erna Susanti alias SS (34) yang diamankan di Bengkulu pada Sabtu (8/1).

Kepala Bidang Humas (Kabid) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengungkapkan jika tersangka SS berperan sebagai penyalur. Ia mengumpulkan orang dan memfasilitasi keberangkatan ke luar negeri. Dalam kasus ini ia merekrut 8 orang calon PMI.

ADVERTISEMENT

“Jadi pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kombes Harry didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/1).

“Saat itu tim mendapat informasi bahwa tersangka tengah berada di kediamannyai Bengkulu. Tersangka juga berdomisili di jalan Merpati Tanjungpinang,” tambahnya.

Baca: Polisi Ungkap Sindikat PMI Ilegal Korban Kapal Terbalik di Malaysia hingga ke NTB

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku tidak tahu bahwa dirinya sedang dicari oleh pihak kepolisian.

“Pengakuannya tidak tahu dia sedang dicari dan kemudian pulang ke daerah asal (Bengkulu),” kata Jefri.

Namun demikian, Kombes Jefri menyebut jika pihaknya tidak mengejar terkait pengakuan tersangka mengenai status kaburnya ke Bengkulu. Namun, yang dikejar adalah keterlibatan pelaku dengan jaringan sindikat PMI ilegal.

“Jadi tersangka berperan mengumpulkan 8 orang calon PMI ilegal. Ia memperoleh keuntungan per kepala Rp 3 juta dari kegiatan tersebut,” tegas dia.

ADVERTISEMENT

Saat diamankan polisi, SS ternyata tengah hamil memasuki 7 bulan. Ia juga diketahui merupakan istri dari pelaku sindikat PMI ilegal di kasus lain dan kini tengah menjalani hukuman penjara.

“Dia itu (SS) mengantikan suaminya kerja penyaluran PMI ilegal. Suami bukan jaringan kasus yang ini, tapi yang lain,” jelas dia.

Baca: Indonesia-Malaysia Buru Pemesan PMI Ilegal Korban Kapal Terbalik di Johor

ADVERTISEMENT

Dari tangan SS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi telepon seluler serta buku tabungan rekening atas nama SS.

Kini untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, tersangka SS dijerat Pasal 4, Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Hasrullah



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal