Sebanyak 15 unit laptop yang tak diketahui pemiliknya ditemukan Ditpam BP Batam di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang (PDS) Batam.
Menurut Kepala Sub Dit Pengamanan Aset Dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan, temuan barang tersebut ditemukan sejak bulan Desember 2021 lalu. Namun hingga sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik barang tersebut.
โBarang itu kita temukan tanpa pemilik dan kita amankan,โ ungkapnya saat dihubungi, Jumat (4/2).
Ia menjelaskan, temuan itu berawal dari petugas Ditpam BP Batam saat melakukan tugas dan pengamanan di wilayah Pelabuhan PDS. Lalu menemukan barang yang tertinggal di ruang tunggu.
Baca Juga
โPetugas juga sempat mencari tahu pemilik barang tersebut, namun belum ada yang mengakuinya dan (kemudian) membawa barang bukti ke kantor,โ katanya.
Selama ini, lanjut Kurniawan, petugas Direktorat Pengamanan Aset BP Batam di Pelabuhan hanya mengamankan dan memeriksa barang-barang yang diduga dapat membahayakan di Lingkungan pengawasan Ditpam BP Batam.
Dijelaskan, dari penemuan itu dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor 34 Tahun 2021.
โKami mengimbau untuk masyarakat yang merasa kehilangan atau tertinggal barang elektronik tersebut untuk dapat membawa bukti kepemilikan dan mendatangi kantor Ditpam BP Batam,โ pesan dia.
Berdasarkan informasi diperoleh laptop yang tertinggal tersebut sebenarnya ditahan oleh Ditpam BP dari penumpang karena tidak mengantongi izin untuk ke luar dari Batam.
Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Selatpanjang dan Meranti.
โTapi tak jadi, karena ditahan Ditpam BP Batam. Ini aneh kenapa tak dilimpahkan ke Bea Cukai,โ ucap Bakri salah seorang warga yang lalu lalang ke Batam-Selatpanjang.