Kematian Halimah alias Kalin (31) janda muda di Karimun, Kepulauan Riau, yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Sinar Indah 2, kecamatan Tebing, pada 17 Februari 2024 lalu masih menyisakan tanda tanya besar.
Namun pihak keluarga korban saat ini masih terus melakukan upaya hukum, bahkan telah menyerahkan proses dan langkah hukum yang akan ditempuh kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam.
Terdapat 15 orang tim pengacara dan paralegal yang tergabung di YLBH Rogate Batam dalam membantu dan mengawal proses hukum kasus tersebut secara sukarela.
Koordinator Kuasa Hukum keluarga korban, Dr Parningotan Malau, mengatakan terhadap kasus ini, cukup banyak kalangan pengacara yang ingin tergabung membantu prosesnya.
“Setelah mendengar dari keluarga atas kasus ini, kami akan turut membantu. Bahkan sangat banyak yang tertarik untuk membantu, tapi kami batasi hanya 15 orang. Kalau tidak bisa sampai 100 orang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kasus yang melibatkan oknum anggota POM TNI ini menariknya adalah pada status hukum penanganan yang belum diperoleh pihak keluarga hingga saat ini.
Padahal, kata dia, kasus ini hanya mengarah pada dugaan pelaku tunggal yakni oknum anggota POM TNI AD, Pratu Fatria Saragih, yang tidak lain adalah pacar korban.
“Saat ini kami tidak dapat info apapun, bahwa penyelidikan saat di Polres turut melibatkan pihak lain baik dari TNI [selain Pratu FA], termasuk pihak sipil. Jadi jelas, diarahkan kepada pelaku tunggal,” terangnya.
Untuk itu, kata Parningotan, timnya akan segera menyusun langkah hukum dengan mengumpulkan informasi proses hukum apa yang telah berjalan terhadap kasus ini.
“Kami akan minta tranparansi prosesnya, tentu saja kami juga akan menyurati Panglima TNI dan KSAD agar mereka juga bisa memantau perkembangan kasus ini,” tegasnya.
“Jadi kami tidak hanya sekedar ingin [Pratu FA] ditahan apa tidak, tapi bagaimana proses hukumnya supaya cepat disidangkan,” tambahnya.