Seorang pria berinisial Al, yang merupakan warga Batam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diciduk Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Ia merupakan spesialis dalam pencurian motor. Pasalnya sudah 16 sepeda motor di Wilayah Batam berhasil digasak. Hasil curiannya itu lalu dijual di jejaring media sosial dengan harga relatif lebih murah.
โDari hasil penyelidikan pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak 16 kali di lokasi terpisah di Batam. Sepeda motor diganti plat nomornya lalu ditawarkan ke media sosial untuk dijual,โ ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers, di Polsek Lubuk Baja, Senin (14/3).
Kompol Budi menjelaskan, aksi pelaku ini terungkap setelah seorang korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario BP 3409 UD yang diparkiran di pasar Tos 300 Jodoh.
Baca Juga
Saat itu, pada Rabu 9 Maret 2022 korban datang ke pasar hendak belanja. Setelah parkir, korban sadar bahwa ia tidak mengunakan masker, lalu kembali untuk mengambil masker di jok motornya.
Selanjutnya, korban kembali ke pasar untuk membeli bahan pokok. Namun korban sadar kunci motor tidak lagi berada di saku celana.
โKorban kembali ke parkiran motor namun tidak melihat sepeda motor yang diparkiran tadi,โ ulasnya.
Selanjutnya, korban mencari hingga ke Tanjung Uma, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Lubuk Baja.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang matang. Tim Opsnal mendapatkan keberadaan pelaku di Mandalai, Kecamatan Sagulung.
โPelaku kita amankan pada tanggal 9 Maret 2022 di Mandalai,โ kata Kompol Budi.
Kemudian pelaku digiring ke Polsek Lubuk Baja bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario BP 3409 DU serta sebuah STNK dan kunci motor.
Kepada polisi Al mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor. Bahkan sudah 16 kali melakukan pencurian dengan tempat kejadian perkara TKP di bilangan Nagoya saja.
โDijual secara utuh dengan harga dari mulai Rp 1,5 juta tergantung merk tipe motor,โ tambah dia lagi.
Berkaca di kasus ini, Kompol Budi menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur begitu saja ada penjual motor murah di media sosial.
โSilakan cek kebenaran dan pastikan kelengkapan surat-surat. Jangan mudah tergiur hanya STNK saja kalau tidak ada BPKB,โ pesannya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.