167 Guru dan 2 PNS Pemprov Kepri Dilantik ke Jabatan Fungsional

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melantik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Donpak, Tanjungpinang, Selasa (25/7).

Pelantikan tersebut berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 808 sampai 810 tahun 2023, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebanyak 167 Guru, 1 tenaga apoteker serta 1 Pamong Budaya Muda dilantik menjadi PNS dalam Jabatan Fungsional.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut, Ansar menyampaikan pelantikan jabatan fungsional guru pada hari ini yang berjumlah 167 orang merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bahwa Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.

โ€œHal ini bertujuan untuk memberikan suntikan semangat kepada para pendidik untuk lebih meningkatkan kualitas Pendidikan khususnya di ProvinsiKepulauan Riau,โ€ ucapnya.

Ia berpesan, agar paraย  tenaga pendidik senantiasa kreatif dan inovatif, melakukan perubahan-perubahan kecil yang positif dalam proses belajar mengajar serta lakukan pendekatan kepada siswa yang mengalami masalah.ย 

โ€œKita harus memantapkan semangat dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Mengingat wilayah provinsi kita yang terdiri dari pulau-pulau dan dipisahkan oleh lautan, mudah-mudahan tidak menjadi hambatan dan melemahkan semangat para guru dalam memberikanย  pengajaran yang berkualitas demi memajukan Provinsi Kepri,โ€ imbuhnya.

Selain itu, lanjut Ansar, dirinya juga berharap pejabata fungsional mampu menghadapi tantangan merubah mindset, mampu melaksanakan tugas sesuai keahlian, keterampilan, mandiri dan profesional.

Dengan tidak memandang pekerjaan ini semata-mata hanya formalitas saja. Namun, harus bekerja dengan sepenuh hati, disiplin dan memahami substansi pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

โ€œDengan terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, memberikan perubahan besar dalam tata kelola jabatan fungsional, dimana pejabat fungsional tidak lagi bekerja berorientasi untuk mengumpulkan angka kredit,ย  tetapi evaluasi kinerja dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,โ€ jelasnya.ย 

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New