Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Tanjungpinang. Dalam sepekan terakhir, Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam kejahatan keji ini.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menyatakan pihaknya mengungkap dua kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus pertama melibatkan seorang ayah sambung (tiri) berinisial, Mr (43).
Pelaku tega merudapaksa anak sambungnya sejak tahun 2016 hingga 2017 di Kampung Sungai Ladi, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Kejahatan ini terungkap ketika korban mengalami kesakitan pada alat vitalnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolresta Tanjungpinang.
Baca juga:Â WNA Asal Malaysia Ditangkap Warga Saat Hendak Curi Kotak Amal Masjid di Karimun
“Kasus ini terungkap karena korban mengalami kesakitan pada alat vitalnya dan bercerita kepada ibunya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Tanjungpinang,” ungkap Agung, Selasa (30/7).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Mr seringkali memperdaya korban dengan iming-iming akan dibelikan handphone. Saat ini, Mr telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, kasus ke-2 melibatkan pelaku berinisial S (57). Pelaku merupakan penjaga salah satu sekolah di Tanjungpinang. Ia nekat merudapaksa seorang anak di bawah umur sejak tahun 2022 hingga 3 Juni 2024.
Pelaku S melakukan aksinya di sebuah hotel dan Pos Satpam sekolah tempatnya bekerja.
“Modus operandi pelaku adalah dengan memperdaya korban untuk jalan-jalan, kemudian membawa ke hotel dan memaksa korban melakukan tindakan asusila,” jelas Agung.
Pelaku bahkan mengancam akan menghabisi korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pelaku S diketahui telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2022, bermula ketika ia mengajak korban membeli makanan dan kemudian membawanya ke sebuah hotel.
Kedua pelaku, Mr dan S, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua pelaku kami lakukan penahanan,” tutup Agung.