Satreskrim Polres Bintan menangkap 2 pria yang diduga melakukan jual beli chip aplikasi Higgs Domino di Tanjung Uban, Rabu (31/8) kemarin.
Polisi menduga transaksi tersebut merupakan tindak perjudian karena Aplikasi Higgs Domino salah satu jenis permainan judi online.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan kedua pelaku yakni pria berinisial BD berusia 37 tahun sebagai bandar chip, dan ASG usia 18 tahun merupakan pembeli.
โBD menjual Chip 1 Billion-nya dihargai sebesar Rp 65 ribu sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp 60 ribu per 1 Billionnya,โ ucapnya, Jumat (2/9).
Baca Juga
Dari pengakuan pelaku BD, lanjut Tidar, sebagai penampung dan penjual Chip keuntungan rata-rata yang diperoleh sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per hari.
โSehingga keuntungan saudara BD perbulannya berkisar Rp 4,5 juta sampai Rp 6 juta,โ kata Tidar.
Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 dan 2 unit Handphone.
Sedangkan, keduanya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bintan.
Tidar menyampaikan, penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan polres bintan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bintan. Maka diharapkan, dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga kamtibmas tetap kondusif.
โPara pelaku dikenakan pasa 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,โ demikian Tidar.