Muhammad Ridwan dan Budiman, dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya, akhirnya dibebaskan, Jumat (5/7) malam. Pembebasan ini dilakukan karena masa penahanan mereka telah berakhir.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan pembebasan kedua tersangka dilakukan karena masa penahanan mereka sudah habis.
“Sudah lepas semalam jam 11, namun statusnya masih tersangka, mereka hanya dilepaskan karena hukum,” jelas Alson, Sabtu (6/7) pagi.
Meskipun bebas, Muhammad Ridwan dan Budiman masih berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polres Bintan. Hal tersebut lantaran pihak Kejari Bintan masih meneliti berkas perkara kedua tersangka.
Baca Juga
“Status keduanya masih tersangka. Kalau sudah lengkap dan P-21 mereka kita jemput kembali,” terang Alson.
Alson menegaskan, pembebasan kedua tersangka tidak menggugurkan perkara yang mereka jalani.
“Tidak menggugurkan perkara, masih lanjut dan menunggu pihak Kejaksaan yang sedang meneliti berkasnya,” tegasnya.
Saat ini, Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa, enggan memberikan penjelasan rinci sejauh mana pemeriksaan berkas kedua tersangka.
“Nanti saya rilis,” singkatnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Hasan, masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Bintan. Kepala Diskominfo Kepri non aktif itu telah menjalani masa tahanan sejak 7 Juni 2024 lalu.
Keputusan polisi menahan Hasan agar mempermudah proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang ia lakukan bersama kedua rekannya, Muhammad Ridwan dan Budiman.