Hukum Kriminal

2 Spesialis Curanmor di Tanjungpinang Ditangkap

Polisi menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Tanjungpinang.

Kedua pelaku yakni, Ari dan Yanda. Mereka ditangkap di kawasan Jalan Teluk Keriting Tanjungpinang, Selasa (28/2) kemarin.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyidikan yang dilakukan polisi berdasarkan rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksinya di Kantor Solnet Kilometer 8.

โ€œSetelah kita telusuri, kita mendapati pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil rental,โ€ ujarnya, Rabu (1/3).

Selain kedua pelaku, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya.

โ€œDua pelaku lain masih berstatus DPO dan kami lakukan pengejaran,โ€ ungkapnya.

Menurut Heribertus, kedua pelaku Ari dan Yanda merupakan otak dalam aksi pencurian ini. Sedangkan, dua pelaku yang masih DPO, bertugas memereteli motor terget, hingga bisa dicuri.

Komplotan pencuri ini sedikitnya telah melancarkan aksinya di 8 tempat. Yakni, kawasan Jalan Suka Berenang, Teluk Keriting, Sultan Machmud, Kilometer 8 Al Baik, hingga wilayah Kecamatan Bukit Bestari.

Dari hasil penangkapan dua pelaku tersebut, Polisi menyita dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, CRF dan Scoopy.

ADVERTISEMENT

โ€œCara bertindaknya, pelaku menutupi motor korban dengan mobil itu. Lalu, pelaku lainnya memereteli kabel, mematahkan stang dan dibawa kabur,โ€ ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Pol Heribertus motor hasil curian itu rencananya akan dijual di Kota Batam.

โ€œDi jual dengan harga dua sampai 3 juta, karena tidak ada suratnya. Jualnya face to face,โ€ tukasnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, dua tersangka ini terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara, minimal 9 tahun.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot