Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 28 Jun 2024 17:02 WIB

3 Kapal Penambang Pasir Laut yang Ditangkap Bakamla Terafiliasi ke IPR Perkumpulan RAM


					Kapal patroli Bakamla RI menggiring kapal yang diduga melakukan penambangan ilegal di perairan Pulau Babi, Karimun. Foto: Dok. Bakamla RI Perbesar

Kapal patroli Bakamla RI menggiring kapal yang diduga melakukan penambangan ilegal di perairan Pulau Babi, Karimun. Foto: Dok. Bakamla RI

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap tiga kapal yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal di perairan pulau Babi, Kabupaten Karimun, Jumat (28/6).

Ketiga kapal tersebut merupakan KM Nurul Yakin Baru, KM Hary, dan KM Cinta Damai. Ketiganya diamankan saat KN Bintang Laut-401 milik Bakamla melakukan patroli.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Kru KN Bintang Laut-401 mendeteksi adanya aktivitas yang dilakukan ketiga kapal tersebut pada koordinat 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E.

Baca juga: Diduga Langgar Area Eksplorasi, Bakamla Tangkap 3 Kapal Penambang Pasir Laut di Karimun

“Pukul 08.30 WIB, ABK Kapal Patroli KN Bintang Laut-401 milik Bakamla mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E atau di sekitar Perairan Pulau Babi Kab. Karimun,” ungkap Kepala Stasiun Bakamla Tanjungbalai Karimun, Mayor Bakamla Insan Aulia, Jumat (28/6).

Ia menjelaskan, komandan KN Bintang Laut-401, Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, langsung memerintahkan Abk untuk melakukan pemeriksaan lebih dekat menggunakan sekoci.

“Pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan,” katanya.

Selanjutnya petugas Bakamla melakukan pemeriksaan terhadap 9 ABK kapal penambang pasir ilegal tersebut, termasuk 3 nahkoda dari ketiga kapal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, tiga kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap area eksplorasi sesuai Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

ADVERTISEMENT

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32
Trending di Hukum Kriminal