Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap tiga kapal yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal di perairan pulau Babi, Kabupaten Karimun, Jumat (28/6).
Ketiga kapal tersebut merupakan KM Nurul Yakin Baru, KM Hary, dan KM Cinta Damai. Ketiganya diamankan saat KN Bintang Laut-401 milik Bakamla melakukan patroli.
Saat itu, Kru KN Bintang Laut-401 mendeteksi adanya aktivitas yang dilakukan ketiga kapal tersebut pada koordinat 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E.
Baca juga:Â Diduga Langgar Area Eksplorasi, Bakamla Tangkap 3 Kapal Penambang Pasir Laut di Karimun
“Pukul 08.30 WIB, ABK Kapal Patroli KN Bintang Laut-401 milik Bakamla mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E atau di sekitar Perairan Pulau Babi Kab. Karimun,” ungkap Kepala Stasiun Bakamla Tanjungbalai Karimun, Mayor Bakamla Insan Aulia, Jumat (28/6).
Ia menjelaskan, komandan KN Bintang Laut-401, Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, langsung memerintahkan Abk untuk melakukan pemeriksaan lebih dekat menggunakan sekoci.
“Pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan,” katanya.
Selanjutnya petugas Bakamla melakukan pemeriksaan terhadap 9 ABK kapal penambang pasir ilegal tersebut, termasuk 3 nahkoda dari ketiga kapal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, tiga kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap area eksplorasi sesuai Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.