Jakarta – Publik kembali dihadapkan pada babak baru dalam pusaran dugaan korupsi di lingkungan penegak hukum. Perhatian nasional kini tertuju pada dokumen yang disebut sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Tan Kian. Dalam dokumen tersebut, empat nama penting muncul—termasuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Mereka yang disebut adalah Syarief Sulaeman Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Nama-nama itu dikaitkan dengan keterangan Tan Kian mengenai dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Kemunculan nama-nama besar ini bukan sekadar geger. Ia memicu satu pertanyaan mendasar: ke mana uang itu mengalir, siapa penerimanya, dan untuk kepentingan apa?
Menurut Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, pertanyaan itu tak boleh dibiaran menggantung. Ia pun meminta Presiden Republik Indonesia membentuk tim khusus independen untuk mengusut informasi dalam BAP tersebut.
“Presiden harus turun tangan,” tegas Rahmad, Selasa (9/9/26).
“Ini menyangkut dugaan aliran uang puluhan miliar dan nama-nama pejabat tinggi penegak hukum. Jangan sampai publik hanya disuguhi drama korupsi jilid sekian, lalu kasusnya hilang tanpa kejelasan.”
Rahmad menekankan, persoalan ini tak bisa dipandang sebagai kasus satu orang atau satu perkara. Jika informasi soal aliran uang itu benar-benar tertuang dalam dokumen pemeriksaan, maka semua harus diuji: asal uang, jalur penyerahan, penerima, perantara, hingga tujuan pemberian.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun,” ujarnya.
“Nama di BAP bukan otomatis berarti orang itu menerima uang. Tetapi justru karena yang muncul adalah nama-nama pejabat besar, maka keterangannya wajib diuji secara serius.”
Perhatian Publik pada Nama Jaksa Agung
Salah satu bagian yang paling menyita perhatian adalah munculnya nama Sanitiar Burhanuddin yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung. Dalam BAP tersebut, Tan Kian menyebut uang Rp40 miliar itu “bisa saja” diserahkan kepada sejumlah pejabat yang disebut, termasuk Sanitiar.
Frasa “bisa saja” menjadi titik krusial. Ini berarti keterangan Tan Kian belum bisa dijadikan bukti bahwa keempat nama itu benar-benar menerima uang. Namun bagi Rahmad Sukendar, justru di situ letak persoalannya.
“Kalau keterangannya masih dugaan, ya buktikan dugaan itu. Kalau tidak benar, juga harus dibuktikan bahwa tidak benar. Jangan masyarakat dibiarkan menebak-nebak,” katanya.
Rp40 Miliar Bukan Angka Kecil
Rahmad menilai uang puluhan miliar itu bukan angka sepele. Jika benar ada uang yang berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan perkara, maka ini menyangkut integritas penegakan hukum.
Karena itu, BPI KPNPA RI meminta penyelidikan berjalan terbuka dan tak berhenti pada pihak tertentu.
“Jangan hanya berhenti di ujung,” tegas Rahmad.
“Kalau ada pemberi, telusuri penerimanya. Kalau ada perantara, bongkar perantaranya. Kalau ada pengendali, ungkap siapa dia.”
Kejagung: Masih Asumsi, Tunggu Fakta Persidangan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa informasi mengenai aliran Rp40 miliar itu masih perlu didalami. Keterangan Tan Kian belum bisa dijadikan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut benar-benar menerima uang.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima uang tersebut dan meminta agar keterangan dalam BAP dibaca secara utuh.
Dengan begitu, siapa sebenarnya penerima uang itu masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.
Tak Ada Nama Besar yang Kebal Diperiksa
Rahmad Sukendar menegaskan, hukum harus berlaku sama untuk siapa pun. Ia meminta Presiden memastikan tak ada konflik kepentingan dalam pendalaman informasi ini.
“Kalau masyarakat kecil berhadapan dengan hukum, prosesnya bisa cepat. Tetapi ketika muncul nama-nama besar, jangan sampai tiba-tiba semuanya kabur. Hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun,” katanya.
Menurut Rahmad, tim khusus diperlukan agar publik mendapat jawaban objektif. “Presiden harus bentuk tim khusus. Buka semuanya secara terang. Jangan tebang pilih. Kalau benar, proses sesuai hukum. Kalau tidak benar, bersihkan nama yang disebut. Sederhana: publik butuh kebenaran, bukan drama.”
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah. BAP Tan Kian telah melontarkan pertanyaan besar. Tinggal menunggu, apakah pertanyaan itu akan dijawab dengan pembuktian hukum—atau kembali tenggelam menjadi episode lain dalam drama panjang pemberantasan korupsi.