Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 29 Nov 2022 08:55 WIB

3 Pelaku yang Bawa dan Rampas Barang Remaja di Sagulung Ditangkap


					Polisi saat mengamankan 2 dari 4 pelaku. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi saat mengamankan 2 dari 4 pelaku. Foto: Istimewa

3 orang pelaku pencurian dan perampasan di Batam dibekuk Unit Reskrim Polsek Sagulung. 2 dari meraka mendapatkan timah panas di kaki masing-masing karena melawan petugas saat disergap.

Mereka berinisial RS (26) AF (27) dan IR (23) serta rekannya masuk daftar pencarian orang (DPO). Dua yang ditembak diduga merupakan otak dari pencurian tersebut.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Sagulung Iptu Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Kamis (24/11), saat 2 korban yang masih remaja itu tengah berada di Grand Cipta Tunas Regency. Tiba-tiba datang 4 orang tak dikenal memaksa keduanya masuk ke dalam mobil.

“Pelaku menarik korbannya ke dalam mobil Toyota Calya Warna Putih, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujarnya, Senin (28/11).

Setelah menarik korbannya ke dalam mobil, kemudian pelaku membawa korban ke wilayah Aviari Batu Aji.

Dalam perjalanan semua barang korban dirampas dan korban pun di turunkan seputaran Aviari.

ADVERTISEMENT

“Korban mengaku mengalami kerugian Rp 5,7 juta,” ujarnya.

Saat kedua korban dibawa, ada teman korban yang melihat. Lalu diadukan ke salah satu orang tua korban dan langsung melaporkan ke Polsek Sagulung.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan.

ADVERTISEMENT

Baca: Heboh Kabar Penculikan Anak di Batam, Begini Kata Polisi

Selanjutnya pada Minggu (27/11) pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di seputaran Paradise Batu Aji. Tim Opsnal Polsek Sagulung langsung ke lokasi.

“Tim berhasil mengamankan dua pelaku saat itu,” katanya.

Ia menambahkan, kemudian dilakukan pengembangan hingga meringkus satu lagi di wilayah Marina, namun saat diamankan pelaku berusaha melawan petugas.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut membuat petugas melakukan tindakan terukur dan melumpuhkan pelaku dengan menghadiahi timah panas di betis kiri dan kanan pelaku.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti satu HP merek Vivo Y30 warna nevula blue dan beberapa barang bukti masih dalam pencarian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP terancam hukuman penjara tujuh tahun.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon

Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditembak Polisi

25 September 2023 - 19:41 WIB

PicsBlur2023 09 25 14 15 25 11zon

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044
Trending di Hukum Kriminal