3 orang pelaku pencurian dan perampasan di Batam dibekuk Unit Reskrim Polsek Sagulung. 2 dari meraka mendapatkan timah panas di kaki masing-masing karena melawan petugas saat disergap.
Mereka berinisial RS (26) AF (27) dan IR (23) serta rekannya masuk daftar pencarian orang (DPO). Dua yang ditembak diduga merupakan otak dari pencurian tersebut.
Kapolsek Sagulung Iptu Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Kamis (24/11), saat 2 korban yang masih remaja itu tengah berada di Grand Cipta Tunas Regency. Tiba-tiba datang 4 orang tak dikenal memaksa keduanya masuk ke dalam mobil.
“Pelaku menarik korbannya ke dalam mobil Toyota Calya Warna Putih, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujarnya, Senin (28/11).
Setelah menarik korbannya ke dalam mobil, kemudian pelaku membawa korban ke wilayah Aviari Batu Aji.
Dalam perjalanan semua barang korban dirampas dan korban pun di turunkan seputaran Aviari.
“Korban mengaku mengalami kerugian Rp 5,7 juta,” ujarnya.
Saat kedua korban dibawa, ada teman korban yang melihat. Lalu diadukan ke salah satu orang tua korban dan langsung melaporkan ke Polsek Sagulung.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan.
Baca: Heboh Kabar Penculikan Anak di Batam, Begini Kata Polisi
Selanjutnya pada Minggu (27/11) pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di seputaran Paradise Batu Aji. Tim Opsnal Polsek Sagulung langsung ke lokasi.
“Tim berhasil mengamankan dua pelaku saat itu,” katanya.
Ia menambahkan, kemudian dilakukan pengembangan hingga meringkus satu lagi di wilayah Marina, namun saat diamankan pelaku berusaha melawan petugas.
Hal tersebut membuat petugas melakukan tindakan terukur dan melumpuhkan pelaku dengan menghadiahi timah panas di betis kiri dan kanan pelaku.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti satu HP merek Vivo Y30 warna nevula blue dan beberapa barang bukti masih dalam pencarian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP terancam hukuman penjara tujuh tahun.