Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Bintan, Herry Wahyu, langsung ditahan.
Kepala Kajari Bintan, I Wayan Riana, menyebutkan selain Herry, dua tersangka lainnya juga ikut dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Bintan.
โTahap pertama penahanan selama 20 hari. Jika belum selesai (penyidikan) akan diperpanjang,โ kata Kajari Bintan, Rabu (20/7).
Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban, Kadis Perkim Bintan Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan resmi menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Baca Juga
Tiga tersebut yakni Kepala Dinas Perkim Herry Wahyu, kemudian penjual atau broker Ariย Syafdiansyah, serta pemilik surat tanah Supriatna.
Kejari Bintan mentaksir kerugian negara atas kasus pengadaan lahan ini mencapaiย Rp 2,44 miliar. Nominal tersebut sesuai dengan jumlah anggaran yang dialokasikan Pemkab Bintan untuk pengadaan tersebut.