Petugas gabungan dari Bea Cukai dan TNI-Polri serta ASDP memeriksa ketat 6 mobil barang di Pelabuhan Telaga Punggur Batam, Kamis (11/8) kemarin.
Dari 6 mobil lintas Sumatra itu, 2 diantaranya bermuatan 12 pcs kasur bekas dan 12 box polyester resin kit yang diduga melanggar administrasi.
“Petugas melakukan penegahan terhadap kedua kendaraan tersebut. Barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk proses lanjut,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Ambang Priyonggo, Jumat (12/8).
Ia menyebutkan, operasi gabungan itu dilaksanakan pada 3-5 Agustus 2022 lalu, yang merupakan sinergitas Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) terkait.
Tujuannya yakni mengamankan hak-hak keuangan negara sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan peraturan yang berlaku.
“Ke depan operasi ini akan terus dilakukan di jalur utama lalu lintas barang yang akan keluar dan masuk ke Batam,” imbuhnya.
Menurutnya, Kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (FTZ) perlu pengawasan ekstra Bea Cukai bersama APH terkait.