Polres Karimun, provinsi Kepulauan Riau, melaksanakan Operasi Zebra Seligi tahun 2022 untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas saat berkendara, Senin (3/10).
Operasi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan sejak 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober tahun 2022.
Kapolres Karimun, AKBP Toni Pantano, mengatakan setidaknya terdapat 7 prioritas pelanggaran yang akan dilakukan penindakan pada operasi yang berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia ini.
“Operasi ini mengedepankan edukasi kepada masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan saat berkendara,” ujarnya, Senin (3/10).
Baca Juga
Adapun 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi ini di antaranya menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur,
Kemudian tidak menggunakan helm SNI, dan pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol serta mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
“Secara teknis penindakan nanti akan dilakukan anggota di lapangan saat melaksanakan operasi,” katanya.
Sementara Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto, mengungkapkan operasi ini akan digelar disejumlah lokasi, terutama wilayah potensial terjadinya pelanggaran seperti pulau Karimun Besar.
“Prioritas kita di pulau Karimun, karena dalam beberapa waktu belakangan banyak terjadi kecelakaan,” jelas Eko.
Dalam pelaksanaannya, kata Eko, petugas di lapangan akan menindak tegas pelanggar, dengan langkah tilang apabila didapati pelanggaran lalu lintas berat.
“Penindakan hukum jika sudah fatal maka akan kita tilang, jika masih bisa ditegur akan kita tegur,” tutupnya.