Sebanyak 797.192 batang rokok dan 3.696 minuman alkohol ilegal hasil sitaan dari penindakan pelanggaran kepabeanan sejak 2020 hingga 2021 dimusnahkan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau, Selasa (15/2).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun, Agung Marhaendra Putra, mengatakan penyitaan seluruh barang bukti itu dilakukan dari 230 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah Karimun.
โUntuk pemusnahan terhadap seluruh barang bukti ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk barang hasil penindakan tahun 2020 dan 2021,โ katanya, Selasa (15/2).
Proses pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan, botol-botol minuman beralkohol itu digiling menggunakan alat berat.
Baca Juga
Selain itu, dalam pemusnahan ini Bea Cukai Karimun juga bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memusnahkan barang hasil penindakan yang tidak memiliki izin resmi.
โIni menjadi tugas dan fungsi kami sebagai community protector sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan dalam hal peredaran rokok ilegal dalam kaitan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,โ tutupnya.