Sebanyak 88 WNA China ditangkap Polda Kepri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan Polisi Tiongkok.
Mereka diamankan di kawasan Kara Industri Park, Batamcenter, Batam pada Selasa (29/8).
Penggerebekan ini dilakukan sejak sore hingga malam hari dengan mengamankan 83 orang berkelamin laki-laki dan 5 orang perempuan.
Diketahui, mereka merupakan pelaku kejahatan Internasional. Mereka membuat nyaman para korban hingga berujung pemerasan.
Diduga hubungan asmara menjadi modal utama bagi mereka. Komunikasi melalui video call antara korban dan mereka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jika penggerebekan tersebut merupakan berkat kerja sama dengan Polisi Tiongkok.
“Ini merupakan atensi dari bapak Kapolri untuk mengungkap jaringan kejahatan Internasional,” ujarnya pada awak media.
Dijelaskan, para pelaku kejahatan Internasional melakukan aksi kejahatan dengan cara video skimming dan call sexs dengan menyasar para korban.
“Korban kebanyakan warga negara China namun kejahatan dilakukan di Indonesia maka kita lakukan pendalaman juga. Apakah ada korban orang Indonesia,” ucap dia.
“Kasus ini terus dilakukan pendalaman. Jika didapati ada korban warga Indonesia kita akan proses hukum sesuai dengan ketentuan disini. Jika semua korban warga China maka mereka akan dideportasi,” pungkasnya.