Banding: Eks Anak Buah Wabup Lingga Novrizal Jadi Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Tak Jadi Bebas, Divonis 2 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG – Harapan empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga untuk bebas dari jeratan hukum sirna sudah. Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) justru menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada mereka, membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Keempat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Denda itu wajib dibayar. Jika tidak, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Mereka adalah Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya yang menjadi kontraktor pemenang tender, Deky selaku pelaksana proyek, serta Jeki Amanda yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan, menjelaskan majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Putusan Majelis untuk keempat terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Bagus.

Vonis tersebut mengacu pada dakwaan primer sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana pokok, dua di antara terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Wahyudi Pratama diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp256.502.384,14. Sementara terdakwa Deky harus membayar Rp300.688.752,68.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Bagus menambahkan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Usai putusan dibacakan, keempat terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan masih pikir-pikir selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutus bebas keempat terdakwa. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya yang didampingi Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Herman Sjafrijadi sebagai hakim anggota.

ADVERTISEMENT

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.

Majelis hakim kala itu berpendapat bahwa hasil audit kerugian negara yang diajukan dalam persidangan belum didukung alat bukti yang cukup untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

Namun, putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kepri kini membalikkan keadaan. Keempat terdakwa harus menjalani hukuman penjara dan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement