Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 18 Okt 2022 11:32 WIB

Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Batam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS


					Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam keluar dari Kejari Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam keluar dari Kejari Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Kepala SMKN 1 Batam, LLS dan Bendahara W ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (17/10) sejak pagi hingga sore harinya. Keduanya kemudian keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Batam dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan raut sedih.

ADVERTISEMENT

Dengan pengawalan petugas, mereka lalu memasuki mobil menuju Rutan Polsek Batuampar untuk menjalani penahanan.

“Ditahan selama 20 hari untuk ke depan. Nanti sudah P21 akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Kasi Pidsus Aji Satrio Prakoso didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra.

Dijelaskannya, kedua tersangka terlibat penyelewengan pengelolaan anggaran tahun 2017-2019 di SMKN 1 Batam dengan kerugian negara sekitar Rp 469 juta berdasarkan hasil audit BPKP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara maksimal untuk mengusut kasus tersebut.

“Tidak mentutup kemudian bakal ada tersangka lain. Masih kita lakukan penyidikan,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejari Batam melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana komite SMK Negeri 1 Batam pada tahun anggaran 2017-2019

Penyidikan itu, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT-02/L.10.11/Fd.2/04/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan PRINT-02a/L.10.11/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam pada tahun 2017 s.d. 2019.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Motif Pria Bunuh Istri di Karimun: Sakit Hati, Cemburu, hingga Jarang Dimasakkan

5 Mei 2024 - 17:15 WIB

IMG 20240505 171117 11zon

Suami di Karimun Tusuk Leher Istri dengan Sikat Gigi hingga Tewas

5 Mei 2024 - 15:33 WIB

IMG 20240505 153115 11zon

Kejari Bintan Terima SPDP Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pj Walikota Hasan

2 Mei 2024 - 07:39 WIB

Kadis Kominfo Kepri Hasan

4 Oknum Karyawan di Tanjungpinang Curi Katup Tabung Gas Milik Perusahaan Senilai Rp 1,3 Miliar

1 Mei 2024 - 19:19 WIB

IMG 20240501 WA0047 11zon

Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Karimun

1 Mei 2024 - 12:49 WIB

IMG 20240501 WA0026 11zon

Januari-April 2024, Polresta Tanjunginang Terima 14 Laporan Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT

30 April 2024 - 13:03 WIB

images
Trending di Hukum Kriminal