Bea Cukai Batam angkat bicara terkait penangkapan dan penahanan kembali nakhoda dan ABK kapal tanker MT Zakira yang dilakukan Selasa (6/12) sekitar pukul 19.40 WIB.
Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Bea Cukai Batam, Ricky Mohamad Hanafie menyebut jika penangkapan tersebut sudah sesuai dengan SOP karena peristiwa pidana kepabeanan. Penangkapan kembali ini, kata dia, berbeda dari vonis praperadilan yang membebaskan nakhoda dan ABK serta kapal MT Zakira.
“Putusan praperadilan sudah kita laksanakan dengan membebaskan tersangka, kemudian dieksekusi kembali karena peristiwa pidana kepabeanan,” ujar Ricky kepada kepripedia, Kamis (8/12).
Baca: Baru Divonis Bebas dalam Praperadilan, Bea Cukai Kembali Tahan Nakhoda MT Zakira
Ia menjelaskan, praperadilan yang dimenangkan pihak MT Zakira yakni berkaitan dengan adminstratif, penahanan hingga penyitaan. Sementara dalam praperadilan Bea Cukai menghadirkan ahli kepabeanan serta Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2021.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan dengan membatalkan penetapan status tersangka, penyitaan, penangkapan dan penahanan.
“Kita hormati putusan Pengadilan dan sudah kita eksekusi dengan membebaskan tersangka pada Selasa (6/12) sore. Keduanya pun kembali ditahan di Rutan Polresta Barelang dengan alasan pelanggaran pidana kepabeanan,” sambungnya.
Pelanggaran Hukum MT Zakira
Kasi Humas BC Batam, Ricky Mohamad Hanafie menjabarkan duduk perkara atau pelanggaran yang dilakukan kapal MT Zakira. Yakni, tidak memberitahu ke Bea Cukai 1×24 kedatangan yang membawa solar serta tidak ada manifes yang bisa ditunjukkan ke pihaknya.
“Ini sudah masuk unsur pidana kepabeanan,” jelas Ricky.
“Itu masalah pada saat penindakan. Bea Cukai punya 2 kewenangan administratif. Jika pada administratif ini ada dugaan pidana ditemukan, jadi ada transisi dari administratif ke upaya paksa, terbitlah sprindik (surat perintah penyidikan),” tambah dia.
Ia menyebutkan, ketika penindakan terhadap kapal MT Zakira di laut tidak upaya tindak paksa. Menurutnya, saat itu pihak MT Zakira kooperatif ketika diminta untuk ke darat dengan dikawal petugas Bea Cukai.
Baca: Prapradilan Dikabulkan, Kapal Tanker MT Zakira dan ABK yang Ditahan Dibebaskan
Selanjutnya kapal tersebut tiba di darat Batam hingga dilakukan pendalaman, ternyata ada pidana sehingga terbit surat perintah penyidikan sprindik.
“Upaya paksa semua kita lakukan di Batam. Tapi mereka mengganggap penindakan Bea Cukai administratif di laut itu merupakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan. Sudah kami jelaskan itu administratif dan hadirkan ahli kepabeanan di Pengadilan namun hasil putusan pengadilan kita hormati,” ujarnya menegaskan kembali.