Nakhoda kapal tanker MT Zakira kembali ditahan oleh Bea Cukai Batam. Upaya penahanan itu terjadi pada Selasa (6/12) sekira pukul 19.40 WIB.
Sempat terjadi ketegangan saat dilakukan penahanan. Karena sebelumnya nakhoda MT Zakira tersebut sudah dinyatakan bebas dalam pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Karimun beberapa waktu lalu.
Penahanan kembali ini, menurut petugas Bea Cukai terkait tindak pidana impor.
Kuasa hukum nahkoda kapal MT Zakira, Sudirman Situmeang menekankan bahwa kliennya sudah diperintahkan bebas dari penahanan sesuai putusan majelis hakim.
“Alasan penahanan kembali kurang jelas, dia (petugas Bea Cukai Batam) cuma nunjukin sprint aja. Ini saya di BC Batam minta surat penahanan itupun belum ada,” ungkap Sudirman saat dikonfirmasi kepripedia, Rabu. (7/12).
Ia menjelaskan, dari delapan butir putusan praperadilan majelis hakim sebelumnya, membebaskan kliennya dari tahanan. Termasuk mengembalikan barang bukti kapal yang sebelumnya di tahan Bea Cukai.
“Kan kita masih minta orangnya dulu di keluarkan. Kapalnya belum. Kan putusan ada 8 poin. Yang mereka lakukan masih satu. Poin no 6 Itupun langsung rusuh,” sambung dia.
Ia pun menduga penahanan kembali ini sebagai langkah hukum balas dendam oleh Bea Cukai terhadap kliennya setelah kalah dalam gugatan permohonan praperadilan.
“Kejadiannya tadi malam. Itulah yang membuat kita tegang-tegangan. (Diduga) Penangkapan balas dendam atas kekalahan prapid,” sebut dia.
Baca: Prapradilan Dikabulkan, Kapal Tanker MT Zakira dan ABK yang Ditahan Dibebaskan