Seorang pria berusia lanjut di Batam berinisial T (68), tega melakukan pelecehan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 3 tahun di Bengkong. Saat ini, ia telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengatakan, kejadian ini dilaporkan orang tua korban pada Jumat (25/2) lalu. Pihaknya juga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
“Setelah alat bukti cukup, kita langsung mengamankan terduga pelaku di rumahnya, dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjelani proses lebih lanjut,” ujar Doddy (7/3).
Dalam kejadian ini tambah Doddy, keluarga sudah membawa korban untuk diperiksa, dan didapati ada luka infeksi pada bagian kemaluannya.
Baca Juga
“Saat ini korban masih mengalami trauma dan tengah dilakukan pemulihan,” tambah Doddy.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban dititipkan oleh orangtuanya kepada anak terduga pelaku. Saat itulah, T melancarkan aksinya saat korban berada di rumahnya.
“Ketahuannya saat orangtua korban menjemput dan membawa ke rumah. Di rumah, korban dimandikan dan ditanyai oleh orangtuanya apakah ada yang memegang kemaluannya dan siapa orangnya,” jelas Marihot.
“Korban menjawab “kakek”. Orangtuanya lanjut bertanya diapain? Korban menjawab, “dirusak rusak pempers adek terus dicabut”. Setelah itu korban tidak menjawab lagi,” lanjutnya.
Mendengar keterangan itu, orang tua langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah mendapatkan keterangan medis, orang tua korban langsung membuat laporan polisi.
“Berdasarkan laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini T sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan dijerat UU Perlindungan anak,” tutupnya.
