Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025.
Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 65 orang tersangka diamankan, terdiri dari 58 orang laki-laki dan 7 perempuan.
Pada periode ini, sejumlah barang bukti juga disita dari tangan para tersangka yakni 14.656,18 gram sabu, 1.322,61 gram ganja kering, 2.535 butir ekstasi, dan 16 butir pil Happy Five.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, mengatakan seluruh pengungkapan ini tersebar di berbagai daerah di wilayah Kepulauan Riau.
“Ada dua kasus yang menonjol salah satunya terjadi di Ruli Bambu Kuning, Kota Batam, di mana dua tersangka ditangkap di kamar kos dengan barang bukti 33,99 gram sabu dengan (LP/A/22/I/2025),” ucap AKBP Achmad, dalam keterangannya, Rabu, 19 Februari 2025.
Lalu, penangkapan satu pelaku di Pelabuhan Sekupang, Batam dengan barang bukti 177,75 gram sabu serta 50 butir pil ekstasi.
Selain itu, di Komplek Penuin Centre, Batam, tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 140 butir ekstasi 2,45 gram sabu, dan 16 butir Happy Five.
Selain di Batam, pengungkapan juga dilakukan di Karimun. di mana seorang tersangka ditangkap dengan barang bukti 2.284 butir ekstasi dan 11,50 gram sabu.
“Kasus lainnya terjadi di Komplek Nagoya Square, Kota Batam, dengan barang bukti 199,22 gram sabu,” terangnya.
Tidak hanya itu, kasus lainnya yang menonjol saat Ditresnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Bea Cukai Batam dalam dua pengungkapan besar di Terminal X-Ray_Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre.
“Barang bukti 1.530 gram sabu dan di Bandara Hang Nadim Batam dengan barang bukti 489,02. Kedua pengungkapan ini merupakan hasil joint Investigation intensif dalam upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” jelasnya.
Seluruh barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan dengan dihadiri unsur terkait, termasuk para tersangka.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” imbaunya.
“Program ini mencakup upaya preventif melalui edukasi tentang bahaya narkotika, penguatan peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, serta kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran narkotika,” tambahnya.