Ketika Administrasi Perusahaan Sawit dengan Modal Asing di Lingga Tidak Profesional

Lingga – Di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, ada sebuah perusahaan sawit bermodal asing bernama PT CSA. Namun, cara mereka mengelola administrasi dinilai sangat tidak profesional oleh warga setempat.

Salah satu contohnya adalah tanda tangan warga dalam berita acara penyerahan sagu hati—yang kemudian diklaim sebagai tanda ganti rugi lahan. Dalam surat yang diterima redaksi dari warga, tanda tangan itu hanya ditempelkan di pinggir kertas. Bentuknya pun terlihat seperti coretan asal-asalan. Warga mencurigai itu sengaja dilakukan oleh pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

Zuhardi, juru bicara warga sekaligus koordinator aksi beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa surat itu menjadi bukti adanya permainan dari pihak perusahaan. Menurutnya, perusahaan tidak serius dalam berinvestasi di Lingga, bahkan terkesan meremehkan martabat warga dan pemerintah daerah.

Zuhardi yang juga menjabat sebagai Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Lingga menambahkan bahwa operasional perusahaan mulai mengancam kepemilikan tanah warga. Untuk mengantisipasi hal itu, aliansi pun mendirikan posko pengaduan di beberapa desa terdampak. Posko ini bertujuan mengumpulkan laporan dan bukti-bukti dugaan perebutan lahan oleh korporasi.

Sorotan utama saat ini adalah dugaan pembukaan lahan sawit yang melewati batas koordinat Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah ditetapkan. Sebelumnya, Komisi II DPRD Lingga sudah memanggil pihak perusahaan dan meminta PT CSA mengganti rugi tanaman warga yang tergarap, serta menyediakan zona penyangga atau buffer zone. Namun warga masih terus mendesak transparansi data HGU dan kejelasan legalitas perusahaan.

Dari hasil investigasi, tim menemukan bahwa pembersihan lahan terjadi di blok E46, E47, F46, dan F50. Sedikitnya 11 warga menjadi korban, dengan rata-rata kehilangan lahan seluas 2 hektare per orang.

Said, salah satu pihak yang terlibat dalam investigasi, menjelaskan bahwa lahan sagu warga tersebar dalam spot-spot kecil. Itu sebabnya banyak yang ikut terkena dampak.

Yang lebih ironis, perusahaan ternyata mengabaikan aturan buffer zone. Seharusnya ada jarak perlindungan sejauh 50 meter antara area sawit dan lahan warga, tetapi aturan itu tidak dijalankan.

Menurut pengakuan tim investigasi, kejadian ini dipicu oleh beberapa hal: lemahnya pengawasan di lapangan, komunikasi yang buruk antara manajemen dan kontraktor, serta data lahan masyarakat di tingkat desa yang belum lengkap.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article