Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun, memberikan remisi terhadap 329 orang narapidana pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia. Dua di antaranya langsung bebas.
Pada tahun ini, selain memperoleh remisi umum, narapidana yang memenuni syarat juga mendapatkan remisi dasawarsa, yang merupakan sebuah penghargaan khusus diberikan setiap 10 tahun sekali dalam momentum dasawarsa kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pemberian remisi tahun ini juga bersamaan dengan remisi dasawarsa. Momentum dasawarsa menjadi kesempatan langka dan sangat berarti bagi mereka,” ungkap Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Setelah melalui tahap pengusulan, pemberian remisi ini telah disetujui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memlalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan provinsi Kepri.
Pemberian remisi dijadwalkan akan dilaksanakan melalui rangkaian upacara pada hari H pelaksanaan HUT ke-80 RI di Rutan Kelas II B TBK yang dihadiri berbagai unsur pemerintah.
Yoga menjelaskan, besaran remisi yang diperoleh narapidana yanh telah memenuhi syarat bervariasi yakni 1 hingga 6 bulan.
Berdasarkan jenis kasus meliputi Narkotika 221 orang; Perlindungan anak 47 orang; Pencurian 34 orang; UU TKI 4 orang; Penadahan 3 orang; Penipuan 3 orang; Trafficking 2 orang; UU ITE 2 orang; Kepabeanan 2 orang; Penganiayaan 2 orang.
Kemudian Perikanan 2 orang; Cukai 1 orang; KDRT 1 orang; Kekerasan seksual 1 orang; Kesehatan 1 orang; Lakalantas 1 orang; Penggelapan 1 orang; dan korupsi 1 orang.
“Dua orang di antaranya langsung bebas, saty orang WNA (Thailand) kasus perikanan dan satu orang WNI (Indonesia) kasus pencurian,” tutupnya.