Kasus Penimbunan Hutan Dompak Diambil Alih Polisi, Komisi III DPRD Tanjungpinang Batalkan RDP

TANJUNGPINANG – Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), resmi membatalkan rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik penimbunan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di bawah Jembatan I Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Langkah tersebut diambil karena kasus dugaan perusakan lingkungan ini telah masuk ke tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum Polresta Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, menegaskan bahwa pihak legislatif memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Aparat penegak hukum dilaporkan telah memanggil sejumlah saksi penting di lapangan untuk dimintai keterangan.

“Kasus ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Informasi yang kami dapatkan, RT, RW, dan Lurah juga sudah dipanggil,” ujar Fathir.

Dengan adanya proses hukum tersebut, Komisi III memandang agenda RDP yang sebelumnya sempat diwacanakan menjadi tidak relevan lagi untuk dilaksanakan.

Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara

Kasus ini menuai sorotan tajam setelah pihak Kelurahan Dompak membeberkan bahwa pemilik lahan belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Padahal, area di bawah Jembatan I Dompak tersebut sempat memicu keresahan publik akibat adanya pembabatan mangrove di kawasan hutan dan perubahan bentang alam pesisir secara sepihak.

ADVERTISEMENT

Merujuk pada regulasi hukum yang berlaku, aktivitas mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah tanpa izin merupakan pelanggaran pidana berat.

Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku perorangan atau korporasi yang terbukti melakukan pembukaan lahan atau penimbunan kawasan hutan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya perkembangan penanganan perkara yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Publik kini tengah menunggu transparansi, kepastian hukum, serta kesimpulan hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian Polresta Tanjungpinang terkait sejauh mana penegakan hukum atas dugaan perusakan kawasan hutan negara ini berjalan.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement
advertisement