Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mengecam tindakan penghalangan dan perampasan kamera Chairullah jurnalis TVOne oleh WNA saat meliput aksi demonstrasi pencari suaka di Rudenim Tanjungpinang, Rabu (7/12).
Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani mengecam tindakan penghalang-halangan wartawan saat peliputan yang dilakukan oleh oknum imigran tersebut.
“Tindakan itu jelas mencederai kebebasan pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan menghalang-halangi yang tentunya untuk kepentingan publik,” katanya.
Baca: Seorang Imigran Pencari Suaka di Tanjungpinang Dipolisikan Usai Tutup dan Rampas Kamera Wartawan
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh WNA tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain bertentangan dengan UU Pers, tindakan oknum tersebut, imbuhnya, juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP.
“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik jelas tidak dibenarkan, karena jurnalistik dalam bekerja dilindungi Undang-Undang. Atas kejadian tersebut kami meminta pihak kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Pengda Kepri, Oca turut menyayangkan aksi perusakan dan menghalangi kerja jurnalis yang dialami oleh Chairullah tersebut oleh oknum imigran tersebut.
“Kejadian pengrusakan kamera milik Chairullah susah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Tanjung Pinang dengan harapannya kasus ini bisa diungkap dan pelaku mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku,” ujar Oca.
“Kami dari IJTI kepri akan mengawal kasus pengrusakan ini,” imbuh dia.