Seorang wanita berinisial EM mengaku telah menjadi korban penjambretan di jalan Jenderal Sudirman Poros Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Namun belakangan kejadian tersebut merupakan laporan palsu EM kepada pihak kepolisian karena alasan terlilit hutang. Polisi sempat melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Laporan pada 9 Maret lalu, kemudian kami lakukan penelusuran terkait kejadian itu dan memastikan bahwa kejadian yang dilaporkan korban itu tidak benar adanya,” ujar Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra, Rabu (22/3).
Brasta menjelaskan, pihaknya juga sempat melakukan pemeriksaan CCTV lokasi yang dilaporkan tempat terjadinya tindak pidana penjambretan itu.
“Rekaman CCTV tidak ada aksi jambret. Kasus itu, kami selidiki lebih dalam dengan mengambil keterangan oleh saksi yakni teman korban dan kami temukan fakta sebenarnya bahwa laporan itu bohong,” terangnya.
Dikatakan AKP Brasta, Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang dapat EM setelah melaporkan ke polisi digunakan untuk bukti kepada suami maupun kreditur agar mendapat tenggang waktu pembayaran.
“Perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan,” tutupnya.
Namun dalam kasus ini, pelaku tidak dilakukan penahanan. Hanya saja diminta untuk memberikan klarifikasi atas laporan palsu yang dilakukan.