Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Batam, Senin (11/4).
Dalam aksi ini tampak massa mahasiswa menyampaikan aspirasi mengunakan toa dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Unjuk rasa ini juga serentak bersama aksi mahasiswa di berbagai daerah termasuk di Senayan, Jakarta dan di DPRD Kepri di Tanjungpinang
“Hidup mahasiswa, hidup,” ucap salah seorang orator massa secara berkala di tengah orasinya.
Diketahui dalam aksi itu, sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa secara garis besar juga sama dengan tuntutan aksi mahasiswa di daerah lainnya. Yakni :
- Menuntut dan mendesak akan ketegasan dan penjelasan dari Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan khususnya DPRD Kota Batam untuk menolak penundaan Pemilu 2024, yang dimana hal tersebut telah melanggar dan melecehkan konstitusi negara.
- Menolak amandemen UUD 1945 yang ke 5 kali.
- Mendesak dan menuntut Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Perdagangan untuk menstabilkan harga bahan pokok di masyarakat, dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.
- Menolak kenaikan BBM.
- Mendesak dan menuntut Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penundaan dan pengkajian ulang mengenai UU IKN, yang mana kebijakan tersebut akan mengalami dampak buruk dari segi hukum, politik, lingkungan dan sosial serta dinilai sangat terburu-buru. Dimana UU ini dibuat dalam waktu 43 hari (07 Desember – 18 Januari 2022), terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal.
Sama seperti di Tanjungpinang, aksi unjuk rasa di Kota Batam ini juga terlihat tertib. Arus lalu lintas juga terpantau lancar. Sejumlah aparat keamanan terus mengawal jalannya penyampaian aspirasi oleh demonstran ini dan terlihat juga kendaraan anti huru hara bersiaga didepan gedung DPRD Batam.
Usai menggelar unjuk rasa massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib arus lalu lintas yang ditutup sementara pun kembali dapat dilalui oleh kendaraan.