Alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil ) DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu 2024 dipastikan tidak berubah. Untuk alokasi kursi DPRD masih tetap 45 orang, sementara dapil masih sama dengan pemilui 2019 lalu.
Anggota KPU Provinsi Kepri, Arison, menyampaikan ketetapan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024.
“Itu artinya rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD yang kami ajukan belum diakomodasi KPU RI,” katanya di Tanjungpinang.
Ia menerangkan, dengan ditetapkannya dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri Pemilu 2024, maka partai politik sudah punya acuan untuk menghitung jumlah caleg mereka. Begitu pula dengan pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan.
Baca Juga
Menurut Arison, pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Kepri bakal diumumkan akhir bulan April 2023. Selanjutnya pada tanggal 1 sampai 15 Mei 2023, akan dimulai pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Kepri, termasuk DPD RI.
“Makanya, kami gelar sosialisasi hari ini guna memberikan kepastian kepada partai politik untuk menyambut Pemilu 2024,” ucap Arison.
Adapun rincian alokasi kursi anggota DPRD Kepri masing-masing dapil. Yakni, Dapil Kota Batam yang terdiri atas tiga dapil tetap mendapat jatah 25 kursi, yakni Dapil A 10 kursi, Dapil B 10 kursi, dan Dapil C 5 kursi. Sebelumnya, diusulkan perubahan Dapil A 10 kursi, Dapil B 11 kursi, dan Dapil C 4 kursi.
Untuk dapil dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi Kepri di enam kabupaten/kota lainnya, meliputi Dapil Kota Tanjungpinang 5 kursi, Kabupaten Karimun 6 kursi, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga 6 kursi, dan Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna 3 kursi.
“Total keseluruhan alokasi kursi DPRD Provinsi Kepri tetap 45 orang dengan jumlah pemilih sekitar 2,1 juta jiwa,” demikian Arison.