Baru-baru ini Polda Kepri menyelamatkan 42 orang korban penyelundupan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) tanpa dokumen atau non prosedural dari Batam ke Malaysia.
Polisi menyebut penanganan korban ini diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) namun karena keterbatasan anggaran sehingga menjadi tersendat.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt meminta lembaga-lembaga yang diberikan oleh undang-undang dapat berkontribusi menyelesaikan penanganan korban PMI ilegal.
“Kita ingin mendorong dari pemerintah asal PMI untuk koordinasi dengan BP2MI karena setiap provinsi ada BP2MI,” ujar Kombes Harry dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Sabtu (2/7) kemarin.
Perwira melati tiga di pundak itu menuturkan jika BP2MI terkendala dengan anggaran penanganan 42 korban PMI. Diharapkan untuk dapat berkoordinasi dengan BP2MI pusat.
“Kita minta koordinasi dengan BP2MI pusat atau daerah asal korban PMI,” ujarnya lagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, menambahkan pihaknya berkomitmen mencegah terjadinya praktik perdagangan orang.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku perdagangan orang melalui jalur ilegal,” tambah dia.
Baca: Penyelundupan 42 PMI Ilegal di Batam Digagalkan, Seorang Panyalur Tersangka
Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Kepulauan Riau Mangiring Sinaga membenarkan penanganan korban PMI terancam tersendat karena anggaran menipis.
“Iya, anggaran penanganan korban PMI di Kepri menipis,” ujarnya kepada kepripedia, Senin (4/7).
Dijelaskan, pihaknya telah meminta untuk menambah anggaran Rp 2 miliar pada pemerintah pusat namun belum direspons.
Akibatnya, penanganan korban perdagangan orang di Kepri terancam tersendat.
“Sudah kita ajukan anggaran tambahan dan sedang dalam proses,” kata dia.
Menurut dia selama ini anggaran menipis karena penanganan pemulangan PMI saat COVID-19 melonjak tinggi. Khusus dalam penanganan pemulangan hingga untuk 10 hari karantina.
Karena itu, terjadi defisit anggaran tahun 2021 yang menguras anggaran 2022. “Jadi anggaran 2021membebani pada tahun 2022 maka kita ajukan triwulan II lagi,” bebernya.
Tidak hanya itu, Mangiring mengungkapkan selain 42 terancam tersendat. Ia juga telah mencatat jumlah PMI yang terkendala sejak bulan Januari-Juni 2022.
Diantaranya pencegahan penempatan unprosedural 221 orang, repatriasi 173 orang, deportasi 92 orang, untuk korban jenazah 21 orang, dan kondisi sakit/dirawat Inap 177 orang.
“Nah yang terfasilitasi sebanyak 684 orang,” pungkas dia.