Ansar Ahmad Tak Hadir di Rakor DPD bahas RUU Kepulauan, Gubernur Maluku dan Maluku Utara Kompak Hadir Langsung

Jakarta – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Rakornas yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, 2 Desember 2025 itu justru tidak dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.

Gubernur Kepri hanya diwakilkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Kepri, Luki Zaiman Prawira. Kehadiran para gubernur dari wilayah kepulauan ini dinilai penting untuk mendorong percepatan RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Dalam sambutannya, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyatakan RUU Daerah Kepulauan kini berada pada tahap menunggu diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan bersama DPR RI.

“Percepatan penerbitan Surpres ini sangat dinantikan oleh daerah-daerah kepulauan di Indonesia,” tegas Sultan.

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rakornas adalah isu Dana Khusus Kepulauan (DKK). Dana ini diharapkan menjadi instrumen pendanaan untuk memperkuat pembangunan konektivitas maritim, infrastruktur dasar, serta layanan pendidikan dan kesehatan di pulau-pulau kecil.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang juga hadir, mengukuhkan urgensi RUU ini. Ia menegaskan pentingnya kerangka hukum khusus yang mengakomodasi karakteristik unik daerah kepulauan.

“Pentingnya RUU ini tidak hanya secara konseptual, tetapi juga implementatif, terutama untuk daerah seperti Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki sekitar 2.400 pulau,” tegas Yusril.

RUU Daerah Kepulauan dinilai sebagai langkah penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan mengatasi berbagai keterbatasan yang selama ini dihadapi oleh wilayah kepulauan di Indonesia.

(Alfi S)


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement