Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat provinsi.
Hasilnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, unggul dengan perolehan sebanyak 450.109 suara. Mengalahkan paslon nomor urut 2, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, yang meraih 367.367 suara.
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan jumlah suara sah dalam Pilkada Kepri 2024 tercatat sebanyak 817.476, sementara suara tidak sah mencapai 34.253 suara.
“Hasil rekapitulasi akan segera kami sampaikan ke KPU RI untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut,” ujar Indrawan usai memimpin rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi di salah satu Hotel di Tanjungpinang, Minggu, 8 Desember 2024.
Baca Juga
Bagi pihak yang merasa keberatan dengan hasil tersebut, KPU mengingatkan ada mekanisme hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan sengketa hasil Pilkada dapat diajukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil resmi oleh KPU.
“Kami akan menunggu apakah ada permohonan sengketa ke MK,” kata Indrawan.
Jika tidak ada sengketa yang diajukan dalam batas waktu yang ditentukan, hasil Pilkada akan dianggap sah dan proses pelantikan calon terpilih dapat segera dilanjutkan.
Namun, jika sengketa diajukan, proses persidangan di MK diperkirakan akan dimulai pada Januari 2025.
“Setelah putusan MK diterima, baru bisa dilakukan penetapan calon terpilih,” pungkas Indrawan.