BREAKING: Kabupaten Lingga Terancam Sanksi Pusat, Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 Mandek di DPRD

LINGGA — Ibarat perjalanan kereta pembangunan yang melesat cepat, Kabupaten Lingga bagai penumpang yang tertinggal di peron. Sementara kabupaten/kota lain di Kepulauan Riau sudah naik gerbong dan melaju kencang, Lingga masih terpaku, menatap asap kereta yang menjauh.

Metafora itu bukanlah hiperbola semata. Fakta berbicara: hingga detik-detik terakhir batas waktu yang ditentukan, DPRD Lingga belum juga melaksanakan paripurna penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Padahal, seluruh kabupaten/kota se-Kepri bahkan DPRD Provinsi sendiri sudah menyelesaikan kewajiban konstitusional tersebut.

ADVERTISEMENT

Senyap di Ruang Sidang

Pantauan media di ruang sidang paripurna DPRD Lingga, Selasa (30/6/2026), memperlihatkan pemandangan yang sunyi. Tak ada tanda-tanda gelaran penting itu akan digelar. Padahal, hari ini adalah batas akhir penyerahan ranperda tersebut kepada DPRD untuk kemudian dibentuk panitia khusus dan memperoleh persetujuan bersama, yang paling lambat harus rampung pada akhir Juli 2026.

Bukan kali ini saja DPRD Lingga tersandung masalah kuorum. Sebelumnya, pada Rabu (17/6/2026), sidang paripurna yang sedianya menjadi ajang penyerahan ranperda pun gagal total karena jumlah anggota dewan yang hadir tak mencukupi. Lebih mencengangkan lagi, tak satu pun unsur eksekutif yang memiliki “domain” menyampaikan ranperda baik bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, maupun kepala DPKAD tampak hadir di ruang sidang.

Janji yang Menguap

Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, sempat menyatakan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) akan menyusun ulang jadwal paripurna. Namun hingga hari deadline ini, tak ada tindak lanjut berarti. Padahal, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Banmus memiliki tugas menyusun jadwal paripurna, termasuk paripurna ranperda pertanggungjawaban APBD. Secara ex-officio, pimpinan DPRD yang juga merangkap sebagai pimpinan Banmus semestinya bergerak cepat.

Di tengah hiruk-pikuk daerah lain yang sudah melaporkan pertanggungjawaban keuangannya, Lingga justru menjadi satu-satunya kabupaten di Kepri yang belum melangkah. Publik pun berhak bertanya: ada apa sebenarnya dengan Kabupaten Lingga?

Prinsip pengelolaan keuangan daerah menuntut transparansi, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun hingga berita ini diturunkan, tak ada penjelasan resmi baik dari legislatif maupun eksekutif. Kedua lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan akuntabilitas justru membisu di saat rakyat menanti kejelasan.

ADVERTISEMENT

Dampak yang Mengancam

Dalam kondisi fiskal daerah yang sedang terbatas, keterlambatan ini bukanlah persoalan sepele. Sesuai ketentuan, pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan atau bahkan pemotongan dana transfer daerah. Dan sanksi itu, pada akhirnya, akan kembali menghantam masyarakat Lingga yang sudah hidup dalam keterbatasan.

Ibaratnya, saat kabupaten/kota lain berlomba-lomba berlari menaiki kereta percepatan pembangunan, Kabupaten Lingga malah terpaku, ketinggalan kereta. Dan yang menjadi pertanyaan besar: akankah Lingga terus tertinggal, atau ada yang akan membangunkan dari keterlenaan ini?

ADVERTISEMENT

Rakyat menunggu jawaban. Waktu terus berdetak. Kereta tak akan pernah menunggu.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement