Antisipasi Lonjakan COVID-19, Pemko Batam Pastikan Libur Sekolah Ditunda

Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan mengikuti kebijakan untuk menunda libur sekolah pasca ujian semester 1 di semua jenjang pendidikan. Hal ini dalam rangka mencegah penyebaran virus corona terutama dalam masa Natal dan Tahun Baru.

“Biasanya setiap hari libur identik berpergian ke luar atau melepas rehat sejenak. Jadi itu alasan utama tidak ada hari libur dan ditunda,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achamad, Selasa (7/12).

ADVERTISEMENT

Penundaan ini merupakan upaya dalam mengendalikan COVID-19 di lingkungan pendidikan yang diperkuat melalui edaran dan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 Tahun 2021.

“Jadi seusai aktivitas proses ujian belajar tak ada hari libur. Ini untuk menekan mobilitas penyebaran virus corona,” kata dia.

Selain itu, kata Amsakar, ditubuh pemko sendiri PNS tidak boleh mengambil cuti di momen liburan tersebut. Mulai tanggal 15 Desember hingga 10 Januari 2022.

“Jika dilanggar oleh PNS atau ASN di lingkungan pemko akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tentang disiplin sanksi,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kota Batam, Hendri Arulan, menyebut pihaknya telah menerima surat edaran (SE) Sekjen Kemendikbud Ristek tahun 2021/2022.

“Semua tertuang dalam surat edaran bahwa pendidikan semester ini usai terima rapor tidak ada libur,” kata Hendri.

“Jadi mereka tetap ujian dan belajar, Nah untuk libur tetap ada, namun ditunda setelah Nataru baru mereka libur,” katanya.

ADVERTISEMENT

Dia juga meminta para sekolah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah. Selalu kuatkan 5 M cuci tangan, jaga jarak, dan hindari kerumunan serta tak lupa mengunakan masker.

Hendri menyebutkan dengan adanya kebijakan ini diharapkan seluruh masyarakat dapat menerima. Sebab ini untuk kesehatan bersama.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New