Kasus pencabulan terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Lingga kini telah masuk pada tahap pembacaan tuntutan. Pelaku yang merupakan ayah dan anak yakni Ru alias Ed (51) sebagai pendiri ponpes dan RS (22) selaku pengasuh dituntut dengan pidana 12 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang yang digelar di Doabo Singkep, Rabu (3/7) kemarin.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Andri Ghifary kepada media menyebutkan tuntutan 12 tahun penjara tersebut disampaikan melihat berdasarkan fakta yang telah dirangkum dan dikaji.
“Kami merasa sudah sangat pantas kedua terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Karena melihat dari fakta persidangan, maka dapat kami simpulkan segitu,” ujarnya.
Selain dituntut pidana penjara 12 tahun, keduanya juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar secara tertutup sejak mulai pukul 17.00 WIB. Di luar ruang sidang, terpantau hadir sejumlah keluarga korban.
Diketahui bahwa sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 10 Juli mendatang dengan agenda pembelaan para terdakwa.