Ayah Kandung di Bintan Tega Rudapkasa Putrinya hingga Hamil

Seorang ayah di Bintan tega merudapaksa putri kandungnya sendiri hingga hamil. Ironisnya, putri kandung yamg berusia 20 tahun tersebut merupakan penyandang disabilitas.

Perbuatan amoral tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban yang juga istri dari pelaku ke Polsek Gunung Kijang.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono mengatakan kasus asusila itu terjadi sejak Maret 2022 lalu.

โ€œJadi tersangka kasus asusila ini adalah seorang ayah dan korbannya merupakan anak kandungnya sendiri,โ€ ujarnya, Senin (17/10).

Ia menjelaskan, pelaku merupakan pria berinisial HS berusia 56 tahun warga Kelurahan Kawal.

Kasus tersebut terungkap saat korban merasa mual dan muntah-muntah pada Agustus 2022 lalu. Melihat anaknya kurang sehat, sang ibu kemudian membawa korban ke Puskesmas Kawal untuk berobat.

Melihat gejalanya, tenaga medis melakukan pemeriksaan dengan USG. Disitu diketahui kalau korban sedang hamil 5 bulan atau terhitung hingga Oktober ini usianya masuk 7 bulan.

โ€œIbu korban terkejut anaknya hamil. Lalu melaporkan kejadian ini ke polisi,โ€ jelasnya.

Mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi dimintai keterangan diantaranya pelapor yaitu ibu korban, korbannya dan ayah korban atau tersangka.

ADVERTISEMENT

โ€œSemuanya dimintai keterangan. Termasuk ayah korban saat itu masih menjadi saksi belum tersangka,โ€ katanya

Ketika dilakukan pemeriksaan khusus akhirnya ayah korban mengakui jika dia telah merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Aksi bejat itu dilakukannya sebanyak 3 kali. Dimulai dari akhir Maret, pertengahan April dan akhir April. Pelaku melakukan aksi tersebut ketika ibunya tidak berada di rumah.

ADVERTISEMENT

โ€œJadi tersangka melakukan aksinya itu di pagi hari saat ibu korban tidak ada,โ€ sebutnya.

Dari kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 baju daster warna biru, 1 helai celana putih, dan 1 helai celana pendek kain warna biru.

Sementara itu pelaku dijerat pasal 6 huruf b junto pasal 15 huruf a dan h UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

โ€œTersangka sudah kita tahan,โ€ ucapnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New