Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 18 Okt 2022 12:20 WIB

Ayah Kandung di Bintan Tega Rudapkasa Putrinya hingga Hamil


					Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay Perbesar

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay

Seorang ayah di Bintan tega merudapaksa putri kandungnya sendiri hingga hamil. Ironisnya, putri kandung yamg berusia 20 tahun tersebut merupakan penyandang disabilitas.

Perbuatan amoral tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban yang juga istri dari pelaku ke Polsek Gunung Kijang.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono mengatakan kasus asusila itu terjadi sejak Maret 2022 lalu.

“Jadi tersangka kasus asusila ini adalah seorang ayah dan korbannya merupakan anak kandungnya sendiri,” ujarnya, Senin (17/10).

Ia menjelaskan, pelaku merupakan pria berinisial HS berusia 56 tahun warga Kelurahan Kawal.

Kasus tersebut terungkap saat korban merasa mual dan muntah-muntah pada Agustus 2022 lalu. Melihat anaknya kurang sehat, sang ibu kemudian membawa korban ke Puskesmas Kawal untuk berobat.

ADVERTISEMENT

Melihat gejalanya, tenaga medis melakukan pemeriksaan dengan USG. Disitu diketahui kalau korban sedang hamil 5 bulan atau terhitung hingga Oktober ini usianya masuk 7 bulan.

“Ibu korban terkejut anaknya hamil. Lalu melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelasnya.

Mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi dimintai keterangan diantaranya pelapor yaitu ibu korban, korbannya dan ayah korban atau tersangka.

ADVERTISEMENT

“Semuanya dimintai keterangan. Termasuk ayah korban saat itu masih menjadi saksi belum tersangka,” katanya

Ketika dilakukan pemeriksaan khusus akhirnya ayah korban mengakui jika dia telah merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Aksi bejat itu dilakukannya sebanyak 3 kali. Dimulai dari akhir Maret, pertengahan April dan akhir April. Pelaku melakukan aksi tersebut ketika ibunya tidak berada di rumah.

ADVERTISEMENT

“Jadi tersangka melakukan aksinya itu di pagi hari saat ibu korban tidak ada,” sebutnya.

Dari kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 baju daster warna biru, 1 helai celana putih, dan 1 helai celana pendek kain warna biru.

Sementara itu pelaku dijerat pasal 6 huruf b junto pasal 15 huruf a dan h UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

“Tersangka sudah kita tahan,” ucapnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon

Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditembak Polisi

25 September 2023 - 19:41 WIB

PicsBlur2023 09 25 14 15 25 11zon

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044
Trending di Hukum Kriminal