Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Sekupang sukses membongkar tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim di wilayah Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Kamis (6/8/2026).
Mewakili Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., memaparkan bahwa usai menerima aduan dari korban, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa korban dibegal oleh penumpangnya sendiri hingga harus merelakan satu unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih.
Aparat selanjutnya melacak sinyal telepon genggam milik korban yang terdeteksi aktif di kawasan Tiban. Petugas lantas mengembangkan petunjuk tersebut dengan menjebak pelaku, hingga akhirnya berhasil membekuk seorang pria berinisial S di area Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.
Setelah pelaku berhasil diringkus, aparat melakukan pencarian barang bukti milik korban. Hasilnya, sepeda motor Honda Beat Street ditemukan di kawasan Mega Legenda, sedangkan ponsel pintar korban teridentifikasi telah digadaikan di salah satu warung eceran bensin di daerah Tiban. Seluruh barang bukti tersebut disita petugas untuk melengkapi berkas perkara.
Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sekupang guna menjalani rangkaian penyidikan secara hukum. Atas tindakan kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).