Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 11 Jul 2022 08:03 WIB

Bareskrim Polri Terbitkan SPDP Sengketa Kapal Tanker MV Seniha, Kuasa Hukum Surati Kapolri dan Kejagung


					Kuasa hukum BRN dan FT, Indra Raharja dan Effendi Sekendang saat konferensi pers di Batam terkait SPDP MV Seniha. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Kuasa hukum BRN dan FT, Indra Raharja dan Effendi Sekendang saat konferensi pers di Batam terkait SPDP MV Seniha. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas kasus sengketa kapal tanker MV Seniha.

SPDP ini ditujukan kepada Kejati Kepri bahwa Bareskrim Polri kembali menerbitkan SPDP ke Kejati Kepri Nomor SPDP B/53.5a/VI/2022/Dittipidum pada 28 Juni 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum BRN dan FT, Indra Raharja dan Effendi Sekendang, mempertanyakan terbitnya kembali SPDP ini. Padahal menurutnya perkara tersebut sudah selesai karena tidak cukup bukti.

Hal itu setelah pihak Kejagung mengembalikan berkas perkara untuk melengkapi petunjuk yang diberikan kepada Polri.

“Ini terdapat kejanggalan seharusnya SPDP tersebut diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung, bukan ke Kejati Kepri,” kata dia, dalam konferensi pers di Batam Center, Sabtu (9/7).

“Mengacu Surat Edaran (SE) Kejagung Nomor 9 Tahun 2022, ketika kami pelajari ternyata dalam SE itu disampaikan bahwa terdapat kriteria yang dapat dilimpahkan ke Kejati dan kriteria perkara yang harus dilimpahkan ke Kejagung dan berdasarkan SE Nomor 9 Tahun 2022, poin ke-5 huruf B bagian 2,4 dan 6 idealnya SPDP klien kami diserahkan ke Kejagung,” tambah dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya kata dia proses penyidikan selama 60 hari, telah berjalan, jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara tidak menemukan cukup bukti.

“Atas hal itu, jaksa mengembalikan berkas ke Bareskrim Polri dan memberikan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi serta kedua klien kami dilepaskan karena habisnya masa tahanan selama 60 hari dan Kejagung yang menangani perkara ini tidak menemukan cukup bukti,” ujarnya.

Namun ditengah perjalanan kasus ini tiba-tiba kembali mencuat. Bahkan secara perdata sudah dua kali inckracht dan sudah kekuatan hukum tetap. Sekarang justru kembali bergulir yang membuat kliennya dirugikan. 

ADVERTISEMENT

“Ini klien kami dirugikan dan kami menduga ada kejanggalan atas penerbitan SPDP ini,” tegasnya. 

Pria berkacamata itu menyebutkan teleh melayangkan surat ke Kejagung dan Kapolri untuk memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. 

“Surat sudah kami layangkan ke Kapolri dan Kejagung untuk melihat objektifitas dan netralitas yang dapat diberikan kedalam perkara ini dan diharapkan atensinya,” harap dia. 

ADVERTISEMENT

“Intinya kami meminta perlindungan hukum kepada bapak Kapolri yang terhormat dan bapak Jaksa Agung yang terhormat atas penerbitan SPDP kembali atas klien kami,” imbuhnya. 

Sementara itu, BRN sebagai terlapor meminta kepastian hukum terkait permasalahan yang tengah berlangsung dan berharap adanya kepastian hukum terkait permasalahan ini.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal