Kebijakan pengunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah di Kota Batam belum diterapkan.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Gustian Riau, Rabu (29/6).
“Kita belum menerima surat edaran dari aturan terbaru,” kata dia.
Meski demikian, ia mengatakan jika sudah turun surat edaran dari dan pemerintah pusat maka akan dilakukan sosialisasi dengan distributor dan masyarakat.
“Kalau sudah ada kita tinggal sesuaikan saja aturan yang terbaru” ujarnya.
Dia menuturkan, untuk harga jual minyak goreng curah di Batam saat ini masih sesuai dengan surat Surat Edaran (SE) Walikota Batam no 21/Disperindag/III/2022.
“Untuk minyak goreng curah per liter Rp 14 ribu, dan per kilogram Rp15.500,” kata dia.
Diketahui, sosialisasi kebijakan pengunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah telah dimulai pemerintah pusat sejak Senin (22/6).
Calon pembeli hanya bisa membeli maksimal 10 kilogram dan menunjukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut warga Batam aturan tersebut sangat menyulitkan masyarakat saat hendak membeli minyak goreng curah.
Apa lagi mengunakan aplikasi PeduliLundingi dan mengunakan Indentitas diri.
“Jika kita tidak punya HP android bagaimana kita beli minyak,” ujar Lea, warga Batam.
“Ini aturan membuat orang jadi repot,” tambah dia lagi.