Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 karena kasus COVID-19 yang kian melonjak naik.
Dalam Surat Edaran nomor 14 tahun 2022 yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Selasa (1/3) diuraikan kebijakan itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 tahun 2022, dan berlaku sejak 1 hingga 14 Maret 2022.
Pada PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan prokes yang ketat.
“Namun apa bila ditemukan penyebaran COVID-19, maka sektor yang disebutkan ditutup selama lima hari,” bunyi edaran Wali Kota Batam itu.
Menurut Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, penurunan satus level tersebut karena satu pekan ini kasus relatif tinggi naik.
“Jadi karena kasus tinggi kita turun level,” kata Amsakar pada wartawan, Selasa (1/3).
Kata dia, jumlah kasus aktif COVID-19 di Kepri mencapai 2.173 kasus. Hari ini (1/3) tambahan 158 orang yang terpapar virus corona.
Meski begitu tingkat kesembuhan juga lebih besar yakni 207 orang. Sisi lain, tingkat bed occupancy rate di rumah sakit juga tinggi.
“Nah, kalau kasus tinggi otomatis rumah sakit juga ikut tinggi,” ucap dia.
Menurutnya tren kasus jadi meningkat karena tracing yang digencarkan. Angka tracing di Batam sudah mencapai 16, 4.
“Maksudnya 1 orang terkonfirmasi maka rata-rata harus dilakukan tracing harus 15 orang,” kata dia.
“Jika ada satu yang terkonfirmasi maka akan dilakukan trancing (lacak) oleh petugas. Ini yang menyebabkan tingkat kasus tinggi,” tambah dia.
Disebutkan dalam penetapan status level daerah ada 8 parameter yakni tingkat konfirmasi, bor, tingkat kematian, testing, tracing, tritmen, vaksinasi umum dan vaksin lansia.
“Persoalan di kita ada dua hal, tingkat hunian rumah sakit dan tingkat konfirmasi. Dua hal ini level kita membuat penurunan,” pungkasnya.