Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri fokus mengawasi pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut menyusul Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis daftar 75 parpol yang telah berbadan hukum dan berhak mendaftar Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan sesuai dengan ketentuan tiap-tiap parpol harus memenuhi persyaratan saat daftar Pemilu 2024 di KPU.
“ini menjadi tugas pertama penyelenggara pemilu karena penetapan parpol peserta pemilu menjadi titik awal menuju proses selanjutnya,” ujarnya di Tanjungpinang.
Baca Juga
Menurutnya, parpol yang sudah dapat kursi di DPR RI hanya perlu ikut verifikasi administrasi. Di luar ketentuan itu, parpol wajib ikut verifikasi administrasi dan faktual, terutama menyangkut jumlah keanggotaan partai.
Belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya banyak ditemukan anggota partai yang diajukan oleh parpol tidak penuhi syarat.
“Ada orang-orang dilarang jadi anggota parpol, misalnya ASN, TNI, dan Polri,” ujar Indrawan.
Maka dari itu, lanjut Indrawan, untuk menghindari hal tersebut perlu adanya verifikasi parpol sejak awal. Jika 75 parpol tersebut daftar pemilu secara keseluruhan, ada potensi ditemukan keanggotaan ganda partai di tingkat kabupaten/kota.
“Kalau memang ada anggota partai ganda, diperlukan mekanisme klarifikasi memilih salah satu partai atau tidak dua-duanya,” kata Indrawan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan jajaran pengawas ad hoc sampai ke tingkat kecamatan dan desa untuk memastikan verifikasi faktual hasil keanggotaan dan data parpol sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.